WAWAINEWS.ID – Berulang kali saya bertanya kepada Agus, teman saya pengacara handal di negeri pantun itu, tentang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Apriyal Kakon Way Nipah terkait kasus penganiayaan terhadap wartawan Wawai News Sumantri di Tanggamus yang hanya dikenakan pasal tunggal 335 KUHP?
Kawan saya Agus, sempat mengaku bingung untuk berkomentar, hingga meminta waktu berpikir, butuh waktu dua hari bagi dia merenungkan kenapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai perwakilan korban atau selaku pengacara negara tega menerapkan pasal tunggal dalam tuntutannya tidak membuat Juncto pada Rabu 15 November 2023 kemarin.
Tapi kenapa JPU hanya menerapkan pasal tunggal, jawabnya kembali mengaku bingung dan bertanya-tanya.
Padahal menurut Agus, JPU sebagai perwakilan korban dalam persidangan itu bisa mengkaitkan atau menambahkan tuntutan 335 KUHP itu dengan pasal penganiayaan, penghalangan profesi wartawan lex spesialis dan lainnya.
BACA JUGA : Pelaku Penganiyaan Wartawan di Tanggamus Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara, Ini Penjelasan JPU
“Banyak juncto lah bang, yang harusnya bisa dimasukkan dalam tuntutan JPU sebagai perwakilan korban. Masalah pembuktian itu biar hakim yang memutuskan sesuai fakta persidangan,”jawabnya bingung dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Tanggamus itu.
Menurutnya, pasal 335 KUHP itu pasal perbuatan tidak menyenangkan, itu tidak menimbulkan akibat, hanya dalam bentuk klausul pasal yang menegaskan terkait perbuatan tidak menyenangkan bahwasanya ada kekerasan.
Tapi kan tanya Agus, delik yang terjadi, kan ada akibat dari perbuatan terdakwa terhadap korban seperti kaki Bang Sumantri sampai terkilir, leher lecet akibat upaya pelaku yang memegang kerah baju korban dan korban terjatuh di siring seperti terlihat dalam video, hingga membuatnya terganggu dalam beraktivitas.
BACA JUGA : Kakon Arogan Penganiayaan Wartawan di Tanggamus Divonis Pekan Depan
“Artinya meskipun pasal penganiayaan itu dalam klasifikasi ringan, tapi kan cukup menimbulkan akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku selaku terdakwa,”jelas dia kepada redaksi Wawai News kembali mengaku bingung dengan pertimbangan JPU sebagai perwakilan korban di persidangan.
Mengikuti dari persidangan dan pemberitaan sejak awal, kata sahabat saya itu dari delik yang yang terjadi seharusnya dua pasal yang masuk. Pasal tidak menyenangkan dan penganiayaan walaupun skala ringan, karena dampaknya kan menimbulkan akibat kepada korban kaki terkilir dan lehernya lecet, ulang dia lagi.
Saya pun menjelaskan bahwa benar, ada akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh Kakon Way Nipah Apriyal tersebut, seperti kaki Sumantri Wartawan Wawai News di Tanggamus itu terkilir karena menghindar dan didorong oleh terdakwa hingga mengganggu kinerjanya beberapa hari.
BACA JUGA : Sambil Miwang Lunik, Terdakwa Penganiayaan Wartawan di Tanggamus Minta Diputus Ringan
Meskipun korban tidak sampai di opname timpal dia,. Tapi dampak dari unsur penganiayaan yang dilakukan oleh Kakon Way Nipah itu ada,tegas Sahabat kami dengan nama lengkap Agus Marpaung itu menganalisa pasal penganiayaan itu sudah cukup memenuhi.