Hukum & Kriminal

Jelang Pemilu, Polisi Ringkus Pelaku Peredaran Uang Palsu di Pringsewu

×

Jelang Pemilu, Polisi Ringkus Pelaku Peredaran Uang Palsu di Pringsewu

Sebarkan artikel ini
Pelaku peredaran uang palsu diringkus Polsek Sukoharjo Pringsewu, pada Kamis 18 Januari 2024, (foto_hmsp)

PRINGSEWU – Jelang Pemilu, peredaran uang palsu mulai marak di wilayah Lampung. Dua remaja berhasil diamankan polisi di Pringsewu,  Sabtu 20 Januari 2024.

Dua remaja pelaku peredaran uang palsu di  wilayah Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, tersebut ditangkap pada Kamis 18 Januari 2024 kemarin.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pengungkapan kasus peredaran uang palsu jelang Pemilu di wilayah hukum Polres Pringsewu itu, atas informasi dari Eko Yulianto (35), seorang pedagang sembako asal Pekon Sukoharjo III.

Dalam operasi ini, polisi berhasil meringkus dua pelaku, yakni AS (21) dan ZJA (17), keduanya warga kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, Lampung.

BACA JUGA :  MIRIS! Tiga ASN di Tanjungpinang Ditangkap Terkait Narkoba, Dua Status Abang-Adik

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi menyampaikan, bahwa kasus ini terungkap setelah menerima informasi dari Eko Yulianto (35 tahun), seorang pedagang sembako asal Pekon Sukoharjo III.

Eko curiga telah menerima pembayaran dengan uang palsu pecahan Rp.100 ribu pada Kamis, 18 Januari, sekitar pukul 15.30 WIB.

Polisi segera mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengidentifikasi terduga pengedar, awalnya dengan mengamankan seorang remaja AM (14) beserta 4 lembar uang palsu pecahan Rp.100 ribu.

Namun, setelah interogasi, AM mengaku hanya disuruh oleh tersangka AS, tanpa mengetahui bahwa uang yang dibelanjakan adalah palsu.

Kapolsek Sukoharjo menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan AM, polisi segera menangkap AS di rumahnya pada Kamis sore pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Pencuri Kabel Tembaga Perusahaan di Semaka

AS mengakui mendapatkan uang palsu dari rekannya, ZJA, yang satu kampung dengannya.

Polisi kemudian berhasil mengamankan ZJA, yang mengakui membeli uang palsu tersebut secara online melalui Facebook.

Dalam pengungkapan kasus, pihak kepolisian menyita 6 lembar uang palsu pecahan Rp.100 ribu dan masih terus mendalami kasus peredaran uang palsu ini.

Kapolsek menyebut bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo.

Untuk proses hukum lebih lanjut, keduanya dijerat dengan Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Jo Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)