Nasional

Kementerian ATR/BPN : 83 Satker Sudah Siap WBK

×

Kementerian ATR/BPN : 83 Satker Sudah Siap WBK

Sebarkan artikel ini
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raden Bagus Agus Widjayanto diskusi yang digelar Kementerian ATR/ BPN bekerja sama dengan PT Indonesia Digital Pos (IDP) di Bekasi, Rabu (14/8/2024).
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raden Bagus Agus Widjayanto diskusi yang digelar Kementerian ATR/ BPN bekerja sama dengan PT Indonesia Digital Pos (IDP) di Bekasi, Rabu (14/8/2024).

BEKASI – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raden Bagus Agus Widjayanto menegaskan secara aktif terus membangun Zona Integritas (ZI) di seluruh satuan kerja (satker) di kementeriannya.

Sampai saat ini ditegaskan bahwa dari 104 Satker disebutkan ada 83 Satker siap jadi Wilayah Bersih Korupsi alias WBK.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Itjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara aktif membangun Zona Integritas di seluruh satuan kerja (satker),”ungkap Agus Widjayanto dalam diskusi yang digelar Kementerian ATR/ BPN bekerja sama dengan PT Indonesia Digital Pos (IDP) di Bekasi, Rabu (14/8/2024).

BACA JUGA :  Ombudsman Soroti Kinerja BPN Kota Bekasi Soal Program PTSL, Kenapa?

Diskusi bertema “Tantangan dan Risiko Digitalisasi Pertanahan” tersebut ia menyebut, dari 508 Satker kantor pertanahan (Kantah) dan Kantor Wilayah (Kanwil), ada 104 Satker ditargetkan untuk wilayah bersih korupsi (WBK). Dari target tersebut 81,73 persen atau 83 Satker sudah siap WBK.

Menurut dia, ini masih akan berkembang karena memperbaiki atau membangun ZI pada masing-masing satker kita lakukan terus menerus berkelanjutan. Bagaimana Satker yang belum WBK akan bangun untuk siap WBK, yang sudah WBK kita rawat dan tingkatkan, jangan sampai turun rendah dari standar WBK.

Dikatakan Satker dinyatakan siap WBK berdasarkan hasil penilaian. Dengan variabel sesuai standar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB).

BACA JUGA :  Pembubaran FPI Persetujuan Enam Menteri

Dalam membuat penilaian ada 11 variable yang meliputi nilai Lembar Kerja Evaluasi sebagai dasar tim penilai menilai kondisi kesiapan membangun ZI, komitmen dan pemahaman jajaran hal ini menyangkut sikap mental perilaku yg dibangun dari dalam diri pimpinan dan jajaran.

Kemudian inovasi dan kinerja misalnya terkait ada tidaknya tunggakan pekerjaan layanan pertanahan yang belum selesai, berapa banyak tunggakan, pelaksanaan 7 layanan prioritas berjalan tanpa masalah, sarana dan prasarana kantor layanan sudah baik.***