LAMPUNG – Aksi mengawal menolak pembegalan DPR RI terkait putusan MK terkait undang-undang Pilkada terus berlanjut di sejumlah daerah, salah satunya di Lampung Jumat 23 Agustus 2024.
Ribuan mahasiswa se-Lampung yang tergabung dalam Aliansi Lampung Menggugat mengawal putusan MK dengan bergerak dari Universitas Lampung (Unila) bersama berbagai kampus yang ada di Kedaton Bandar Lampung bergerak ke Gedung DPRD Provinsi Lampung.
Mereka pun merobohkan pagar kawat berduri yang dipasang di depan Gedung DPRD Provinsi Lampung. Para mahasiswa itu berasal Unila, UBL, Itera, dan Politeknik Negeri Lampung (Polinela) dan sejumlah kampus di Lampung itu tiba sekitar pukul 10.22 WIB.
Aksi itu merupakan lanjutan protes terkait upaya pembegalan oleh DPR RI akan keputusan MK untuk UU Pilkada. Mereka tak terima kehadirannya di Gedung DPRD Lampung itu disambut dengan kawat berduri.
Mereka mulai merusak kawat berduri itu untuk masuk ke lingkungan DPRD Lampung.
Setelah berhasil masuk ke lingkungan gedung DPRD Lampung, para Mahasiswa terlihat masih berdiri dengan tertib di depan pagar kawat berduri sambil menyimak rekan-rekannya menyampaikan orasi.
Aliansi Lampung Menggugat ini menuntut agar DPR RI melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024.
Putusan itu masing-masing soal syarat usia pencalonan kepala daerah dan ambang batas partai politik untuk mencalonkan kepala daerah.
Mereka juga mendesak agar semua kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat (UU Ciptaker dan PP turunannya, Permendikbud nomor 2 tahun 2024, UU Minerba, KUHP, Tapera, RUU TNI/Polri, RUU Sisdiknas, RUU Penyiaran dan RUU Wantimpres dihapuskan.***