Head LineNasional

Putusan Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Wapres Gibran Ditunda, Ini Penyebabnya

×

Putusan Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Wapres Gibran Ditunda, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukum

JAKARTA – Pembacaan putusan gugatan PDI Perjuangan terhadap KPU RI, terkait pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, ditunda.

Pengadilan Tinggi Usaha Negara atau PTUN Jakarta beralasan bahwa, penundaan tersebut disebabkan oleh Ketua Majelis Hakim pada perkara itu sakit.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Juru Bicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi, sebagaimana dilansir Wawai News, membenarkan penundaan tersebut dengan menyebut bahwa sesuai catatan persidangan yang dicantumkan oleh Majelis Hakim perkara 133, dengan agenda putusan hari ini ditunda.

“Alasan penundaan karena Ketua Majelis Hakim perkara 133, Joko Setiono, sedang sakit,” katanya, Kamis, 10 Oktober 2024.

BACA JUGA :  Ini, Hasil Pilpres 2019: Jokowi 55,50 persen, Prabowo 44,50 persen

Persidangan tersebut dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB, dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Adapun dalam pembacaan putusannya dijadwalkan berlangsung secara elektronik yang dipimpin oleh Hakim Ketua Joko Setiono, dan dua hakim anggota, Yuliant Prajaghupta dan Sahibur Rasid.

Berdasarkan aturan, ketua majelis hakim tidak boleh digantikan. Kalau hakim anggota bisa digantikan.

“Tapi kalau ketua majelisnya sakit atau berhalangan hadir, maka putusannya ditunda,” ucap Irvan.

Sementara itu, Dave Surya, selaku tim hukum PDIP sangat menyayangkan minimnya perhatian publik termasuk media dalam proses gugatan PDIP terhadap KPU yang menyoal Gibran Rakabuming Raka.

Menurut dia, dalam pemeriksaan ahli dan saksi fakta di awal gugatan, pihaknya berhasil membuktikan seluruhnya sesuai dengan argumentasi hukum.

BACA JUGA :  KPU RI: Semua Biaya Pemilu Ditanggung Penyelenggara

“Sangat disayangkan pada saat pemeriksaan ahli maupun saksi fakta, minim perhatian dari pers. Padahal sidang terbuka untuk umum,”ungkap Dave.***