LampungPolitik

Kejari Metro Segera Limpahkan Kasus Qomaru Zaman ke Pengadilan

×

Kejari Metro Segera Limpahkan Kasus Qomaru Zaman ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi Pilkada
ilustrasi Pilkada

KOTA METRO – Kejaksaan Negeri Kota Metro mulai menggarap perkara pelanggaran pemilu kepala daerah yang melibatkan calon wakil wali kota Qomaru Zaman.

Hal tersebut setelah Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro secara resmi telah melimpahkan berkas perkara Calon Wakil Walikota Qomaru Zaman ke Kejaksaan Negeri (Kejari), pada Kamis (24/10).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pada saat pelimpahan tersebut terlihat Qomaru Zaman hadir menjalani pemeriksaan di Kejari Metro pukul 09.26 WIB. Namun sayangnya Pasangan Wahdi untuk Pilkada Kota Metro itu bungkam saat bertemu awak media usai diperiksa selama satu jam.

BACA JUGA :  Muktamar ke-34 NU, Ternyata Masih Belum Final

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Yayan Indriana menegaskan akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan paling lama Senin 28 Oktober 2024.

“Pelimpahan tersangka berikut barang buktinya akan segera dibawa ke PN. Selesai ini kami mau limpahkan nanti ke pengadilan, besok kalau ga Senin,”ucapnya.

Penasihat Hukum Tersangka Qomaru Zaman, Hadri Abunawar memastikan kliennya akan kooperatif dan mengikuti setiap proses hukum.

Kasusnya tersebut jelasnya sudah P21 di kejaksaan, “Maka hari ini pihak penyidik menyerahkan tersangka, barang bukti dan berkas perkaranya ke Kejari Metro,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa perkara yang dijalani oleh Qomaru merupakan pelanggaran tindak pidana Pemilukada. Sehingga, tidak diperlukan penangguhan lantaran Qomaru tidak berstatus sebagai tahanan.

BACA JUGA :  Hadiri Konferkablub ke-VII PWI Lampung Timur, Azwar Bersinergi Sukseskan Pembangunan Daerah

Menurutnya, tidak ada penahanan kecuali jika ada putusan pengadilan nantinya bahwa hukum harus melaksanakan atau mempertahankan tahanan.

Untuk diketahui bahwa Qomaru Zaman ditetapkan polisi menjadi tersangka karena menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye. Atas perbuatannya, dia terancam pidana 6 bulan penjara.

Dia diduga melanggar Pasal 118 kompilasi Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang wali kota.***