BEKASI – Pemerintah Kota (Pemko) Bekasi melalui Inspektorat Daerah bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan sebagai bentuk penguatan dan peningkatan pengawasan terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan, Ballroom Hotel Horison, pada Selasa (12 November 2024.
Rakor Pengawasan itu dihadiri oleh Pejabat Esselon II, III, beserta Camat dan dibuka langsung oleh Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad. Kemudian bertindak sebagai narasumber utama, Kepala Kejaksaaan Negeri Kota Bekasi, Imran, S.H, M.H.
Gelar Pengawasan bertujuan untuk mencegah tindakan penyalahgunaaan wewenang sebagai Aparatur Sipil Negara yang mana setiap pekerjaan yang dilakukan selalu diawasi oleh lembaga-lembaga yang kredibel.
Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad dalam amanahnya mendukung penuh pelaksanaan Rakor Pengawasan antara Pemko Bekasi dan Kejari.
“Rakor Pengawasan ini, hakikatnya agar kegiatan yang terlaksana transparan, keterbukaan jangan ada yang ditutup-tutupi. Apa yang kita lakukan, apa yang kita kerjakan, semuanya bersifat akuntabel bisa dipertanggungjawabkan,”tegasnya Gani Muhamad.
Gelar Pengawasan ini juga bermanfaat bagi para peserta yang hadir untuk menjadi lebih tahu dan paham akan langkah-langkah pencegahan tindak penyalahgunaan agar tidak terjerumus dalam lingkaran korupsi, untuk itu peran Kejaksaan Negeri sangatlah penting.
“Mungkin saja dari Bapak/Ibu sekalian, masih ada ketidakpahaman atas pelaksanaan program atau penetapan suatu aturan,”jelasnya.
Melalui Rakor Penagwasan menjadi ruang diskusi, tanya jawab terutama terkait hukum hal yang masih ada celah untuk terjadinya penyimpangan. Sehingga dari ketidakpahaman dengan hadirnya narasumber, untuk menjadi paham.
“Itulah fungsi penting Kejari pada Rakor Pengawasan ini, untuk melakukan pengawasan sekaligus melaksanakan pendampingan,”ujarnya.
Namunterpenting adalah semua pihak harus waspada dalam menganalisis dan menilai segala potensi-potensi penyalahgunaan. “Ketika sudah disadari akan ada potensi tersebut, yakinkan diri untuk senantiasa mencegah dan menghindarinya,” imbuh Gani Muhamad.
Saat memberikan materi pemaparan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Imran, S.H, M.H menekankan bahwa, setiap ASN bertindak harus berpatokan pada hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Kita selaku ASN, setiap kita bertindak selalu patokannya adalah hukum, Bapak/Ibu selaku penjabat Esselon II, III, maupun Esselon IV, sesuai dengan Undang-Undang, tugasnya adalah membantu Kepala Daerah,”tegas Kejari Kota Bekasi.
Untuk itu jelasnya, harus bersikap profesional, netral, tidak ada kepentingan lain, dan kaitannya dengan Inspektorat Daerah, yakni Bapak/Ibu sekalian selaku Aparatur harus bekerja sebagai sistem yang utuh dalam mendukung apa saja yg telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.***