TANGGAMUS – Terindikasi perbuatan melawan hukum, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tanggamus, Lampung, resmi dilaporkan di Kejaksaan setempat, pada Senin 25 November 2024
Ketua Dewan Pimpinan Perkumpulan Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan (DPP-SP3), Supriansyah resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Dinkes Tanggamus tahun anggaran 2020 sampai 2023.
Laporan itu berdasarkan surat resmi DPP-SP3 yang dikirim ke Kejaksaan setempat dengan Nomor: 022/SE/DPP-SP3/TGM-LPG/XI/2024 tertanggal 25 November 2024.
Supriansyah menyampaikan, laporan yang ditujukan kepada Kejaksaan itu terkait dengan pelaksanaan kegiatan BOK yang bersumber dari DAK non fisik Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun 2023.
“Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus menurut analisa kami sangat janggal dan tidak masuk akal,” ungkap Supriansyah.
Sehingga lanjut Suprian, patut diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada pelaksanaan kegiatan BOK yang bersumber dari DAK non fisik.
Adapun kegiatan yang dimaksud, diantaranya:
- Pengadaan obat-obatan dan bahan medis habis pakai.
- Kegiatan pertemuan rapat koordinasi dan rapat lainnya.
Adapun laporan yang diminta untuk diperiksa kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus yaitu pelaksanaan kegiatan BOK yang bersumber dari dana DAK non fisik pada Tahun Anggaran 2020, 2021, 2022 dan 2023.
“Informasi data anggaran dalam kurun waktu Empat tahun sudah kita kumpulkan dan kita lampirkan dalam surat laporan,” ucap Supriyansyah.