LAMPUNG – Lampung menempati urutan ke-37 Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2024 dengan persentase angka 62,04. IKP Lampung terjun bebas nyaris menempati peringkat akhir, tertolong oleh Papua Tengah yang baru dimasukkan dalam pendataan tahun ini.
Data tersebut terungkap dalam diskusi Hasil Survei IKP 2024 Lampung dengan menghadirkan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di salah satu hotel di Bandr Lampung, pada Kamis (5/12/2024),.
Dalam kesempatan itu, Ninik Rahayu, menyampaikan bahwa kekerasan terhadap jurnalis, insan media/pers, pekerja pers, wartawan masih tinggi. Nilainya turun dari 69,58 pada 2023 lalu menjadi 40,33 pada tahun ini (turun -29,25 poin).
Untuk IKP Lampung sendiri jelasnya, selama dua tahun terakhir, dari angka persentase 79,20 tahun 2022 menjadi 69,76 atau turun 9,44. Kemudian pada 2023, turun lagi jadi 62,04 (turun -7,72) di 2024 ini, penurunannya terjadi di semua variabel lingkungan.
sebagaimana dilansir Wawai News dari Helo Indonesia, penurunan paling tajam: dari 71,98 pada 2023 jadi 61,80 pada 2024 atau turun -10,18 poin, terjadi di lingkungan fisik dan politik. Lalu, lingkungan ekonomi dari 68,69 pada 2023 menjadi 61,67 pada 2024 (turun -7,02 poin).
Untuk kebebasan dari kekerasan, Lampung nilainya sangat lemah, semakin turun tajam dibanding tahun sebelumnya yakni 69,58 menjadi 40,33 (turun -29,25 poin) .
Spiral kekerasan ini, misal seperti menimpa jurnalis Lampung TV di Lampung Selatan, kasus kepala desa (pekon) mengintimidasi wartawan Wawai News di Waynipah, yang telah menjalani vonis hukuman tiga bulan penjara.
Kemudian adanya wartawan lapor polisi terkait UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) di Kabupaten Tanggamus. Lalu, Gubernur Lampung 2019-2024 yang meminta jurnalis Kompas TV menghapus video yang direkam.
Indikator lainnya, yang juga rendah dan turun yakni kebebasan dari intervensi dengan nilai indeks 58,04. Hal ini tidak terlepas dari masih banyaknya sensor peliputan, larangan pemberitaan, dan banyaknya permintaan pencabutan berita yang ditulis wartawan.
Untuk diketahui bahwa Ketua Dewan Pers saat ini merupakan Dosen, aktivis kesetaraan gender, konsultan hukum, komisioner Komnas Perempuan 2006-2014, anggota Ombudsman RI 2016-2021, tenaga profesional Lemhannas RI sejak 2020, dan Ketua Dewan Pers sejak 13 Januari 2023 ini.
Doktor hukum jebolan Universitas Jember dan Direktur JalaStoria ini, indikator yang juga rendah dan turun banyak dibanding 2023: perlindungan hukum penyandang disabilitas (45,58), tata kelola perusahaan yang baik (54,1), independensi kelompok kepentingan yang kuat (56,61), serta independensi dan kepastian lembaga hukum peradilan (57,38).
Di depan Kadiskominfotik Lampung Achmad Saefulloh, Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Umi Fadillah Astutik, anggota Komisi V DPRD Lampung Deni Ribowo, serta pemimpin redaksi media massa Lampung, Ninik didampingi Ketua Pokja Hukum Dewan Pers Dian Andi Nur Azis membeber 5 provinsi bernilai IKP predikat terbawah: Papua Tengah (61,34), Lampung (62,04), Papua (65,50), Maluku (65,61), dan Sumatera Barat (66,61).
“Empat provinsi yakni Papua Tengah, Lampung, Papua, dan Maluku, enam tahun kebelakang selalu merupakan provinsi yang berada diluar 15 provinsi IKP secara nasional, kecuali Papua Tengah baru diukur 2024 ini, karena provinsi baru hasil pemekaran,” ujar Ninik.***