Nasional

Gabungan Lembaga Pers, Bentuk Komite Keselamatan Wartawan

×

Gabungan Lembaga Pers, Bentuk Komite Keselamatan Wartawan

Sebarkan artikel ini

wawainews.ID, Jakarta – Sejumlah lembaga pers dan organisasi non pemerintah secara bersama-sama membentuk Komite Keselamatan Jurnalis. Komite tersebut dibentuk khusus untuk menangani kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis dan menyelesaikan sengketa jurnalistik.

Komite Keselamatan Jurnalis ini diinisiasi dan beranggotakan antara lain, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Safenet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesti International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Hingga saat ini ada 10 lembaga yang berkomitmen bergabung dengan Komite Keselamatan Jurnalis,” ujar Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrin dalam diskusi di Dewan Pers, Jakarta, Jumat (5/4/2019).

BACA JUGA :  Rustam: Pengancam Wartawan di Bekasi, Bisa Terancam Pidana

Menurut Sasmito, pembentukan Komite ini baru sebatas penyusunan prosedur standar dalam menangani kasus kekerasan atau sengketa jurnalistik.

Beberapa prosedur standar itu mencakup definisi kekerasan fisik berupa penganiayaan, penyekapan, penculikan hingga pembunuhan terhadap jurnalis. Kemudian, kekerasannon fisik yang meliputi verbal seperti penghinaan.

Kemudian, jenis-jenis kekerasan seperti penghadangan hingga perusakan alat.

Selain itu, prosedur standar juga dilengkapi sistematika penanganan berupa verifikasi masalah, hingga koordinasi dengan penegak hukum dan Dewan Pers.

Kemudian, prosedur standar mengatur tata cara pendampingan korban hingga pengumpulan dana untuk penanganan masalah.

Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan mengatakan, selama ini tidak ada lembaga khusus yang menangani kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan. Menurut Abdul, banyak lembaga-lembaga pers yang terkendala sumber daya saat menangani kasus kekerasan.

BACA JUGA :  BNSP Sepakat, Dewan Pers Satu-Satunya Payung Pers Nasional

Pembentukan Komite ini diharapkan membuka akses yang lebih luas dalam penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan.

“Kita berharap tidak ada kasus kekerasan. Tapi kita harus siap antisipasi kalau itu terjadi,” kata Abdul.

Sebagian kasus kekerasan maupun pemidanaan jurnalis terkait langsung dengan kontestasi politik, baik di level nasional maupun di daerah. Selain itu, kondisi kekerasan yang terus meningkat diperburuk oleh lemahnya penegakan hukum oleh aparat kepolisian.

Menyadari hal itu ditambah besarnya potensi kekerasan di masa-masa mendatang, maka diperlukan sinergitas dan kolaborasi. inisiatif yang muncul dari seluruh masyarakat pers dan bersama stakeholder untuk menyelesaikan dan mencegah kekerasan Jurnalis. (***)