LAMPUNG – Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Lampung menggelar sidang etik terkait kejadian dugaan extrajudicial killing yang menewaskan Romadon (32) warga desa Batu Badak, Marga Sekampung, Lampung Timur, pada Selasa 24 Desember 2024.
Sidang etik perdana itu digelar tertutup dengan menghadirkan Wahab gelar Adianom (60), orang tua korban tewas akibat penembakan tanpa proses hukum dengan terlapor Aipda Amir Nurdin Lubis alias Ucok beserta 3 anggota lainnya.
Diketahui Romadon (32) warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur pada Maret 2024 lalu , tewas setelah ditembak didepan anak dan istri berserta orang tuanya tanpa dilakukan proses hukum sebelumnya.
Orang tua korban Wahab Gelar Adianom (60), kemarin hampir 4 jam lamanya dimintai keterangannya dalam sidang etik tertutup yang digelar Bid Propam Polda Lampung dalam kasus polisi menembak mati anaknya Romadon (32).
Wahab dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi dalam peristiwa pilu yang menggemparkan warga di Marga Sekampung pada Kamis 28 Maret 2024 lalu. Sementara istri korban berhalangan hadir karena berada di Jakarta bekerja untuk menghidupi dua anaknya dengan korban.
Wahab usai menjalani sidang etik untuk memberi keterangan terkait peristiwa maut anaknya, kepada wartawan mengatakan dirinya diminta menceritakan kronologi peristiwa hingga menewaskan putranya Romadon pada akhir Maret lalu. Ia menegaskan keterangannya di Propam tetap sama seperti yang disampaikan ke publik selama ini.
“Pada saat anak saya ditembak, saya sedang mengepel teras rumah karena saat kejadian hujan, lalu datang polisi diketahui namanya Ucok (Aipda Amir Nurdin Lubis dan rekan) langsung masuk ke rumah tanpa permisi, dan menembak anak saya yang sedang bersama istri dan anaknya, di ruang tengah,” ujarnya.
Kejadian hingga menewaskan putranya itu, terjadi begitu cepat. Bahkan dia memperkirakan tidak lebih dari 5 menit, karena polisi yang datang setelah menembak Romadon dibagian perut. Ucok langsung menyeretnya dan melemparkan tubuh Romadon ke mobil Avanza untuk dibawa pergi.
“Esok hari, kami diberi kabar anak saya sudah meninggal ada di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung. Bahkan dalam konferensi pers disebut anak saya melawan, saya saksinya tidak ada perlawanan, pada kejadian,”urainya.
Wahab mengaku saat dimintai keterangan Propam Polda Lampung mengaku meminta agar pelaku dipecat dan dihukum sesuai aturan berlaku.
“Pimpinan Sidang tanya apa permintaan saya, tentu minta keadilan yang seadil-adilnya, anak saya sudah mati meninggalkan 2 orang anak yang masih kecil-kecil, istrinya menjadi janda dan terpaksa harus merantau untuk mencari nafkah” ungkapnya.
Pelaku harus di pecat, termasuk yang memfitnah anak saya punya pistol dan melawan polisi.
Diketahui, Divisi Bidpropam Polda Lampung menggelar sidang etik terhadap Sidang digelar di ruang Bidpropam Polda Lampung, Selasa 24/12/24.
Wahab Adianom diketahui didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung yang telah mengurus kasus tersebut sejak awal.
Kepada wartawan Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung Prabowo Pamungkas mengatakan, pihaknya hari ini memastikan kehadiran Wahab Adianom untuk didengar kesaksiannya dalam kasus tewasnya Romadon yang diduga menjadi korban dugaan extrajudicial killing oleh polisi.
“Hari ini kita mendampingi dan memastikan kehadiran saksi sekaligus ayah dari Romadon untuk didengar kesaksiannya dalam sidang etik dugaan extrajudicial killing,” ujarnya.
Bowo berharap, proses sidang etik ini dapat memberikan putusan yang adil bagi keluarga korban.
“Kita lihat nanti putusan akhir dari sidang etik ini untuk menentukan langkah lebih lanjut proses hukum yang akan kita tempuh,”tegasnya.***