Zona Bekasi

Capai 5.000 Bidang, Program PTSL 2025 di Kota Bekasi Fokus di Tiga Wilayah Kecamatan Ini

×

Capai 5.000 Bidang, Program PTSL 2025 di Kota Bekasi Fokus di Tiga Wilayah Kecamatan Ini

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Heri Purwanto, S.SiT., M.T.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Heri Purwanto, S.SiT., M.T.

KOTA BEKASI – Kantor Pertanahan (Kantah) Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bekasi memastikan fokus program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 akan dipusatkan pada tiga kecamatan.

“Tahun ini ATR/BPN Kota Bekasi, mendapatkan kuota program PTSL sebanyak 5000 bidang untuk wilayah fokus akan dilaksanakan di tiga kecamatan,”ungkap Kepala Kantah ATR/BPN Kota Bekasi, Heri Purwanto pada Rabu 8 Januari 2025.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dikatakan berdasarkan hasil penelitian di lapangan, diketahui bahwa masih ada tiga kecamatan di Kota Bekasi baru sedikit bahkan masih ada yang belum tersentuh PTSL. Ketiganya seperti di Medan Satria, masih sebagian kecil, Bekasi Timur dan Jatiasih.

BACA JUGA :  Kementerian ATR/BPN : 83 Satker Sudah Siap WBK

Untuk itu tegas Kakan ATR/BPN Kota Bekasi ini, meminta setiap Lurah di tiga Kecamatan tersebut untuk segera melakukan pendataan kepada warganya yang masih belum tersentuh program PTSL untuk diikutsertakan dalam program.

Dalam kesempatan itu Heri Purwanto memastikan program PTSL dilaksanakan dengan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Kepolisian, serta Konsultan.

“Hal ini penting, supaya kegiatan ini betul-betul berjalan sesuai dengan peraturan. Jadi Lurah bisa menjalankan (pendataan) sesuai dengan peraturan dan juga benar-benar kita kawal,” paparnya.

Ia menegaskan program PTSL sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia yang menugaskan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal program strategis nasional PTSL tersebut.

BACA JUGA :  Angka Kesembuhan Covid-19 di Bekasi 97,64 Persen

Pihaknya memintabantuan untuk mensosialisasikan bagaimana tentang proses, bagaimana tentang hukum, aturan, sehingga nantinya produk yang kita hasilkan tidak bermasalah di kemudian hari dan juga akan tercapai sasaran yang benar nantinya.

diketahui, penyelenggaraan program PTSL berdasarkan SKB 3 Menteri, yakni Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa dengan Nomor 25/SKB/V/2017 telah memutuskan tarif pembiayaan PTSL adalah Rp150 ribu untuk setiap bidangnya.***