Scroll untuk baca artikel
Nasional

Menteri ATR/BPN Sebut Ada Ratusan HGB atas Nama Perusahaan di Area Pagar Laut Tangerang

×

Menteri ATR/BPN Sebut Ada Ratusan HGB atas Nama Perusahaan di Area Pagar Laut Tangerang

Sebarkan artikel ini
Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid - foto doc ist
Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid - foto doc ist

JAKARTA – Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa apa yang jadi sorotan masyarakat melalui aplikadi Bhumi menyebutkan ada sertifikat berseliweran di areal pagar laut ada benar.

“Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos,” ujar Nusron dalam keterangan pers, sebagaimana dikutip Wawai News, Senin 20 Januari 2025.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dikatakan sesuai data yang dihimpun sementara dapat dikatakan ada 263 bidang dalam bentuk SHGB. Rinciannya lanjut Nusron, atas nama;

  • PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang,
  • PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang dan,
  • Perorangan sebanyak 9 bidang.
BACA JUGA :  KKP Harus Usut Dugaan Keterlibatan Aparat Desa Pemasangan Pagar Laut di Tangerang

Menurutnya, selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.

Informasi seperti berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut setelah cek pihak ATR/BPN, benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Terkait SHGB dan SHM ini, Nusron langsung memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan mengecek bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (20/1/2025).

Tujuannya untuk memeriksa lokasi dari sertifikat tanah-sertifkat tanah di garis pantai Desa Kohod tersebut berada di dalam garis pantai (daratan) atau berada di luar garis pantai (laut).

BACA JUGA :  Tanah HGU Terlantar Akan Diberikan ke Rakyat Untuk Dimanfaatkan

Diketahui bahwa, dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982. Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.

Untuk itu pelu dilakukan mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar.

“Dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana,” tuturnya.

Setelah ada hasil pemeriksaan, Kementerian ATR/BPN akan melakukan tindak lanjut secara tegas. Terutama jika ditemukan adanya pelanggaran di mana sertifikat tanah berada di luar garis pantai (laut), bukan di dalam garis pantai (daratan).

BACA JUGA :  MUI Serukan Umat Islam Indonesia Boikot Produk Prancis

“Hasil koordinasi dengan BIG terdapat SHGB maupun SHM yang terbukti benar-benar berada di luar garis pantai, bukan APL, memang wilayah laut kemudian disertifikatkan, maka kami tentu akan evaluasi dan tentu akan tinjau ulang,” jelasnya.

Kementerian ATR/BPN masih memiliki kewenangan untuk meninjau ulang sertifikat tanah tersebut. Karena sertifikat tanah tersebut baru terbit tahun 2023. Berdasarkan PP, selama sertifikat itu belum berusia lima tahun, atau ada catat material, cacat prosedural, dan cacat hukum, maka dapat dibatalkan tanpa proses pengadilan,

“Tapi, kalau sudah usia lima tahun, harus perintah pengadilan, itu prosedurnya. Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan penindakan terhadap orang-orang yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut.”terangnya.***