Scroll untuk baca artikel
TANGGAMUS

Mantan Sekda Tanggamus Ajukan Pengunduran Diri, Dugaan Kasus Korupsi 2016 Apa Kabar?

×

Mantan Sekda Tanggamus Ajukan Pengunduran Diri, Dugaan Kasus Korupsi 2016 Apa Kabar?

Sebarkan artikel ini
Hamid Heriansyah Lubis, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, (foto: ig)

TANGGAMUS – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis akhirnya resmi mengundurkan diri sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan.

Pengunduran dirinya tersebut telah diterima Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPSDM) Kabupaten Tanggamus.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Benar bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai staf ahli. Alasannya untuk pindah tugas,”ungkap Kepala BKPSDM Tanggamus Belli Palupi membenarkan, Rabu 30 April 2025.

Dikatakan melalui surat pengunduran diri tersebut HHL berkeinginan pindah tugas ditempat lain. Saat ini tegas Palupi, surat pengunduran diri tersebut telah diserahkan di kepegawaian untuk diproses lebih lanjut.

Sebelumnya diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Inspektorat Tanggamus, telah melayangkan surat peringatan sebanyak dua kali atas ketidak jelasan HHL tidak pernah masuk kantor.

BACA JUGA :  Pejabat Kontroversi, SP3 Paparkan Catatan 'Hitam' Sekda Tanggamus Apa Saja?

Namun, setelah diberikan surat peringatan kedua, tidak berselang lama HHL menyampaikan surat pengunduran dirinya.

Sosok Kontroversi Terlibat Dugaan Korupsi

Hamid Heriansyah Lubis, selama menjabat di Kabupaten Tanggamus sosoknya kontroversi hilang bak ditelan bumi pasca dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Kabupaten Tanggamus pada 2024 lalu jelang Pilkada hingga sempat viral diberitakan pencarian orang.

Bahkan setelah Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilantik pada 20 Februari 2024 lalu, mantan Sekda Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis dikabarkan tidak pernah muncul di ruang kerjanya.

Saat menjabat Sekda Tanggamus sosoknya kerap di demo dituntut mundur dari jabatan dengan berbagai alasan salah satunya HHL dituding terindikasi terlibat dugaan korupsi senilai Rp3,2 Milyar yang dilaporkan ke Kejari Tanggamus sejak 2018.

BACA JUGA :  Usai Pemilu, Oknum Kades di Lampung Timur Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Namun hingga kini kasus tersebut belum ada kejelasan alias jalan ditempat. Sesuai pemberitaan di media ini diketahui bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah menerbitkan surat perintah ditujukan untuk kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sejak Januari 2020 lalu terkait mandeknya dugaan korupsi pada Dinas Perhubungan Tanggamus.

Hal itu terkait dugaan korupsi Proyek Pengadaan Lampu Jalan dan Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2016 lalu yang diduga tidak sesuai spesifikasi.

Kegiatan itu menelan biaya sebesar Rp3,2 Miliar mulai dari merk lampu beserta garansi, merk kabel, serta tempat pemasangan tiang LPJ yang tidak sesuai dengan perencanaan teknis.

Dugaan korupsi tersebut mencuat saat itu kepala Dinas Perhubungan kabupaten Tanggamus dijabat oleh Hamid Heriansyah Lubis sebelum menjabat sebagai Sekda Tanggamus.

BACA JUGA :  Tiga Orang Dipolisikan Terkait Proyek Jaringan Listrik Desa di Tanggamus

Surat perintah dari kejagung tersebut disampaikan oleh sumber terpercaya SKH Medinas Lampung di Kejati Lampung sebagaimana dilansir dari mediakompeten.

Dugaan korupsi dengan nilai Rp 3,2 Milyar yang melibatkan Sekda TAnggamus ini telah di laporkan ke kejari Tanggamus sejak 17 Desember 2018 oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Sesuai catatan Wawai News Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lampung bersama Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Tanggamus (IMAMTA) pernah meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus untuk melakukan pemeriksaan terhadap Hamid Heriansyah Lubis.

Program kegiatan dibuktikan dengan pernah dikeluarkannya Surat Keputusan Kabupaten Tanggamus No : 954/14.A/37/2015 tentang penunjukan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPTK), Pembantu PPTK Tahun Anggaran 2016.***