LAMPUNG TIMUR – Kendalikan galian pasir liar, di Desa Sidorahayu, Waway Karya, Kepala Desa (Kades) Sumberrejo, Jeni Aditia resmi dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, pada Kamis 15 Mei 2025.
Pelaporan tersebut terkait dampak lingkungan yang dikendalikan oleh Kades Sumberrejo bernama Jeni Aditia, dengan dalih galian pasir liar untuk mendukung swasembada pangan dengan menyiapkan lahan untuk jadi sawah.
“Kami sudah resmi melaporkan Jeni Aditia Kades Sumberrejo ke Inspektorat Lampung Timur, terkait pembukaan tambang pasir liar di Sidorahayu,”ungkap Gofur selaku pelapor.
Dia berharap Inspektorat bisa melakukan pemanggilan dan mengusut tuntas aktivitas liar yang merusak lingkungan di Waway Karya yang dikendalikan oleh kades tersebut.
Menurutnya, aktvitas galian pasir yang dilakukan secara liar di wilayah Waway Karya dari tahun ke tahun tidak pernah ada tindakan tegas. Bahkan dikendalikan oleh Kades dari wilayah lain.
“Jika memang benar mau mendukung program swasembada pangan, kenapa tidak melibatkan Kades Sidorahayu. Itu program mulia harusnya semua desa di Waway Karya ikut program Kades Sumberrejo ini,”tegas Gofur.
Laporan ke Inspektorat Lampung Timur, terkait aktivitsa galian pasir liar di Desa Sidorahayu yang dikendalikan oleh Kades dari desa lain di Waway Karya tersebut ditembuskan ke Polres Lampung Timur, Bupati, DLH, dan DPMPTSP.
Hanya Kamuflase
Pernyataan Kades Sumberrejo dengan membuat narasi di berbagai media jika galian pasir liar di Desa Sidorahayu tersebut untuk program cetak sawah dalam rangka mendukung ketahanan pangan dianggap hanya kamuflase untuk mengelabui aparat penegak hukum.
“Kenapa Kades Sumberrejo tidak membuka program swasembada pangan dengan melakukan galian pasir liar di Desa Sumberrejo saja, kenapa harus ke Sidorahayu. Uniknya galian itu tidak melibatkan Kades Sidorahayu,”ungkap Gofur.
Ia berharap Inspektorat dan Aparat Penegak hukum bisa mengusut tuntas terkait galian pasir liar yang merusak lingkungan di wilayah Waway Karya. Apa lagi pelaku sudah jelas sebagai seorang Kades yang memiliki kewenangan terbatas.***