KOTA BEKASI – Ahmad Zarkasih eks Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Bekasi resmi dijadikan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat olah raga tahun anggaran 2023 dan langsung dijebloskan ke penjara Kamis 15 Mei 2025.
Selain Kadispora Kota Bekasi, Kejari Kota Bekasi juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni pihak swasta A.M Direktur PT. CIA / Penyedia, dan satu lagi ASN sebagai PPK Kabid Kepemudaan inisial MAR.
“Tiga tersangka telah ditetapkan tersangka dua ASN aktif satu swasta dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat olah raga tahun anggaran 2023,”ungkap Kasi Intel Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah dalam konfrensi pers Kamis malam (15/5/2025).
Dikatakan proses pemeriksaan pihak lain dalam kasus tersebut masih berlanjut untuk mendalami pihak yang diduga terlibat dalam kasus pengadaan korupsi alat olah raga pada Dispora Kota Bekasi.
Terlihat ketiga tersangka kasus alat olah raga tersebut digiring oleh Kejaksaan Kota Bekasi menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan. Ketiga tersangka terlihat kompak dengan mengenakan topi warna putih dan masker penutup mulut saat menuju mobil tahanan.
Tidak ada sepatah kata pun kepada awak media yang telah menunggu proses pemeriksaan tersebt sejak sore di Gedung Kejari Kota Bekasi. Ketiga tersangka dikawal poliisi.
Melalui siaran pers, Kejari Kota Bekasi menyampaikan penyidikan perkara dugaan Tindak PidanaKorupsi dalam Kegiatan Belanja Pengadaan Alat Olahraga Penunjang Masyarakat pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 telah melakukan penetapan tersangka.
Tersangka sebagai berikut :
- M.A.R. (selaku PPK) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B- 1/M.2.1.17/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025. 2.
- A.M (selaku Direktur PT. CIA / Penyedia) berdasarkan Surat Penetapan TersangkaNomor: B-2/M.2.1.17/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025
- A.Z. (selaku Pengguna Anggaran/ Mantan Kepala Dispora) berdasarkanSurat
Penetapan Tersangka Nomor: B-3/M.2.1.17/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025.
Selanjutnya terhadap para tersangka dilakukan penahanan jenis RumahTahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakat Klas II Bekasi selama 20 (dua puluh) hari
sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP.
Kasus posisi singkat perkara tindak pidana korupsi yang disangkakan terhadap para tersangka tersebut bermula pada tahun 2023 Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi melaksanakan pengadaan alat-alat peraga dan olahraga dengan jumlah anggaran belanja pengadaan alat-alat olahraga tahap I yaitu sebesar Rp 4.979.055.000, yang dananya bersumber dari APBD Kota Bekasi.
Kemudian tahap II sebesar Rp 4.952.450.000,-(empat milyar sembilan ratus lima puluh dua juta empat ratus lima puluh riburupiah)yang dananya bersumber dari dana Bagi Hasil Pajak.
Dua kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT. Cahaya Ilmu Abadi (PT. CIA) dengan tersangka A.M sebagai direktur utamanya, namun dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan besaran diperkirakan sejumlah Rp 4.766.661.332,00- (Empat Milyar Tujuh RatusEnam Puluh Enam Juta Enam Ratus Enam Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Tiga PuluhDuaRupiah)
Terhadap para tersangka disangkakan melanggar :
Primair:
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang 31 Tahun 1999 PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-UndangNomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiar:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang 31 Tahun 1999 PemberantasanTindakPidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
Diketahui bahwa Zarkasih sendiri eks Kadispora Kota Bekasi saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan. Sosoknya tidak asing lagi, di Kota Bekasi karena telah menduduki berbagai jabatan strategis di lingkungan Pemkot Bekasi.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat olah raga di Dispora Kota Bekasi telah menjadi sorotan publik sejak 2024 lalu. Desakan terus dilakukan berbagai pihak terutama para pegiat anti korupsi di Kota Bekasi.***