Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Diduga Abaikan Prosedur Medis, Klinik di Bekasi Usir Wartawan Saat Konfirmasi

×

Diduga Abaikan Prosedur Medis, Klinik di Bekasi Usir Wartawan Saat Konfirmasi

Sebarkan artikel ini
Foto: Seorang jurnalis dari media mata4 berinisial Budi Nugroho mendatangi klinik untuk meminta klarifikasi. Namun, bukannya mendapatkan keterangan, namun justru diusir oleh seorang pria paruh baya yang mengaku sebagai keluarga pemilik klinik, (foto_sc)
Foto: Seorang jurnalis dari media mata4 berinisial Budi Nugroho mendatangi klinik untuk meminta klarifikasi. Namun, bukannya mendapatkan keterangan, namun justru diusir oleh seorang pria paruh baya yang mengaku sebagai keluarga pemilik klinik, (foto_sc)

KOTA BEKASI – Sebuah insiden tak menyenangkan terjadi di salah satu klinik di Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik justru diusir saat hendak meminta konfirmasi terkait dugaan malpraktik medis.

Peristiwa bermula dari keluhan warga berinisial MR (53), yang mengaku hanya diberikan obat tanpa pemeriksaan laboratorium, meski didiagnosa menderita chikungunya penyakit yang umumnya memerlukan tes darah untuk memastikan diagnosis.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saya hanya diperiksa biasa dan langsung dikasih obat. Tidak ada cek darah atau laboratorium,” ujar MR, Senin (30/6/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, seorang jurnalis dari media mata4 berinisial Budi Nugroho mendatangi klinik untuk meminta klarifikasi. Namun, bukannya mendapatkan keterangan, namun justru diusir oleh seorang pria paruh baya yang mengaku sebagai keluarga pemilik klinik.

BACA JUGA :  Disdukcapil Kota Bekasi Deklarasikan Komitmen Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

“Kalau ada keluhan, laporkan saja! Gak usah datang-datang. Saya gak peduli Undang-Undang Pers. Mana KTP kamu?” bentak pria tersebut, seperti dituturkan Nugi sapaan akrabnya kepada kepada Wawai News.

NG menyayangkan perlakuan tersebut dan menilai tindakan itu sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja pers. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis berhak mencari dan menyampaikan informasi untuk kepentingan publik secara profesional.

Kepala Puskesmas Kotabaru, dr. Dedy, menanggapi kasus ini dengan tegas. Ia menyebut bahwa baik chikungunya maupun demam berdarah semestinya didiagnosis melalui pemeriksaan laboratorium, bukan sekadar observasi gejala.

“Biasanya pasien akan dicek darahnya untuk memastikan apakah itu chikungunya atau DBD. Jika hanya diberi obat tanpa pemeriksaan, tentu berisiko salah diagnosis,” jelasnya.

BACA JUGA :  Gunakan Alamat Palsu, Perusahaan Ini Menang Tender Pembangunan Kantor Bawaslu Kota Bekasi Senilai Rp2,8 miliar

Pihak Puskesmas juga berjanji akan memperketat pengawasan terhadap pelayanan medis di klinik-klinik wilayah tersebut.

“Kami akan segera koordinasi dengan seluruh klinik agar pelayanan kesehatan sesuai prosedur dan tidak merugikan masyarakat,” tambah dr. Dedy.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak klinik belum memberikan pernyataan resmi. Awak media yang kembali mendatangi lokasi pada Senin (30/6) mendapati klinik dalam keadaan tutup.

Redaksi HarianJabar tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak klinik untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut terkait kejadian ini. ***