Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Ayah di Banten Cabuli Anaknya Tirinya Selama Dua Tahunan, Begini Modusnya!

×

Ayah di Banten Cabuli Anaknya Tirinya Selama Dua Tahunan, Begini Modusnya!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

BANTEN – Polisi daerah Banten menangkap IS terkait kasus pencabulan terhadap anak tirinya. Mirisnya kejadian memilukan itu telah terjadi selama dua tahunan.

Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Didik Hariyanto mengatakan tersangka melakukan perbuatan bejatnya dengan menyamar sebagai seseorang bernama ‘Bos Mafia’ untuk berkenalan dengan korban melalui aplikasi Litchat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pemerasan dan pengancaman dengan dalih ‘Bos Mafia’ adalah modus dari ayah tiri korban, bukan orang lain,” ujar Didik sebagaimana dilansir wawai news pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Didik menjelaskan IS mulanya menyamar sebagai Bos Mafia melalui aplikasi Litchat dan bertukar pesan dengan korban di aplikasi WhatsApp menggunakan nomor anonim sekali pakai.

Saat menyamar sebagai Bos Mafia, tersangka meminta korban untuk mengirimkan video telanjang serta persetubuhan dengan ayahnya yang tak lain adalah tersangka sendiri.

Tersangka mengancam akan meretas dan menyebarkan video korban jika permintaanya tidak dipenuhi.

Korban yang merasa terdesak mengadu ke IS selaku ayah tirinya. Setelah itu, tersangka melakukan perbuatannya dengan menyetubuhi korban di ruang tamu kontrakan ibu korban.

Didik menyebut, perbuatan bejat itu terus diulangi oleh pelaku sejak Februari 2023 hingga Juni 2025. Dia menggunakan dalih ancaman dari Bos Mafia untuk mencabuli anak tirinya.

Didik memperkirakan, kekerasan seksual itu dialami korban lebih dari 20 kali sejak dia berusia 10 tahun hingga 12 tahun. “Sesekali setiap selesai disetubuhi, korban diberikan uang senilai Rp 100 hingga Rp 250 ribu,” kata dia.

Polisi tidak menemukan adanya jaringan lain yang terlibat dari kasus ini. Video-video asusila yang diperoleh IS dari memeras anak tirinya itu, kata Didik, hanya ditujukan kepada korban untuk terus memeras dan mencabulinya.

Polisi menangkap IS pada 9 Agustus 2025. Dia dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D atau Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.***

SHARE DISINI!