Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Viral Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

×

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Viral Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

Sebarkan artikel ini
Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Kota Cilegon Muhammad Salim ditetapkan tersangka oleh Polda Banten, pada Jumat 16 Mei 2025 malam.

CILEGON – Setelah viral minta jatah proyek Rp5 triliun ke PT Chengda, Polisi menetapkan tiga tersangka salah satu adalah Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Kota Cilegon Muhammad Salim, pada Jumat 16 Mei 2025 malam.

Muhammad Salim, ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, Ismatullah Ali dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan ketiganya ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten.

“Ketiga tersangka tersebut, memiliki peran berbeda-beda,”tegas Kombes Pol Dian Setyawan.

BACA JUGA :  Petani Cabul Asal Balamjaya Diamankan Polisi

Ketiganya keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 22.36 WIB, menggunakan baju tahanan ketiganya irit bicara dan hanya mengacungkan jempol saat ditetapkan menjadi tersangka.

Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan, tersangka Muhammad Salim dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 160 KUHP.

Perannya mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT Chengda. Pada 14 dan 22 April. Salim juga bersama tersangka Ismatullah bertemu bersama PT Total dan memaksa untuk meminta proyek.

“Saudara MS ini bersama saudara IA bertemu dengan PT Total memaksa meminta proyek,” papar Dian kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).

Sedangkan, tersangka lain yaitu Ismatullah berperan sebagai orang yang menggebrak meja sebagaimana video yang viral. Ia juga meminta proyek Rp 5 triliun tanpa lelang.

BACA JUGA :  MK Tutup Sidang Hari Ketiga Saat Adzan Subuh Berkumandang

“Menggebrak meja dan meminta proyek Rp 5 triliun untuk Kadin tanpa lelang,” ujarnya.

Kemudian, Ismatullah juga bersama Muhammad Salim pada 14 dan 22 April 2025 bertemu dengan PT Total. PT itu adalah perwakilan PT China Chengda Engineering dan memaksa untuk meminta proyek.

“Saudara RJ, yang mana bersangkutannya adalah Ketua HNSI Cilegon, perannya adalah mengancam akan menghentikan proyek Jika tidak diberikan proyek dari PT Chengda,” paparnya.

Akibat perbuatannya, Muhammad Salim dan Ismatullah Ali dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Kekerasan serta Pasal 335 KUH Pidana tentang Pemaksaan. Ancaman pidana diatas lima tahun penjara.

Namun demikian lanjutnya, tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain. “Apabila ditemukan alat bukti kita akan melakukan pengembangan,” ujar perwira menengah Polri ini.

BACA JUGA :  Bobol Kantor Pekon, Tiga Pemuda Ditangkap Polsek Wonosobo

Sebelumnya, berdasarkan unggahan video akun X @Nenk, tampak sejumlah pihak yang diduga berasal dari Kadin Cilegon dan ormas setempat bertemu dengan perwakilan Chengda Engineering Co, kontraktor proyek pembangunan pabrik CA-EDC.

Dalam video itu, seorang pria berpakaian putih terdengar meminta jatah proyek hingga Rp 5 triliun.

“Tanpa ada lelang, porsinya harus jelas. Rp 5 triliun untuk Kadin, Rp 3 triliun untuk Kadin,” ujar pria yang mengaku sebagai anggota Kadin Cilegon, dikutip Selasa (13/5).***