KOTA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan surat edaran resmi kepada seluruh bupati/wali kota se-Jawa Barat untuk melarang penggunaan dan penjualan knalpot brong. Larangan ini berlaku mulai Rabu (27/8/2025) dan ditujukan untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan lalu lintas di wilayah Jawa Barat.
“Mulai hari ini dilarang untuk menggunakan dan menjual knalpot brong karena bertentangan dengan prinsip kenyamanan dan keamanan dalam berkendara,” tegas Dedi Mulyadi (KDM).
Surat Edaran Nomor: 25/08/2025 tentang Pelaporan Penggunaan dan Penjualan Knalpot yang Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis dan/atau Melebihi Ambang Batas Kebisingan di Wilayah Provinsi Jawa Barat memuat tiga instruksi pokok:
- Mendukung penegakan hukum terkait peraturan ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
- Membina masyarakat serta pemilik bengkel/toko agar tidak memperdagangkan, mengedarkan, atau menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi standar pabrikan.
- Berkoordinasi dengan kepolisian dalam pengendalian knalpot brong, termasuk kendaraan yang menggunakan knalpot tipe racing.
Menurut KDM, kebisingan knalpot tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga mengancam keselamatan berlalu lintas dan melanggar aturan teknis kendaraan bermotor yang menggunakan.
“Semua pihak harus sadar dan tidak melakukan pelanggaran lagi. Mari ciptakan ketertiban dan kenyamanan berkendara di Jabar,” pungkasnya. ***