Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Baru Bebas Beberapa Menit, Pria Lampung Utara Kembali Ditangkap di Depan Gerbang Rutan

×

Baru Bebas Beberapa Menit, Pria Lampung Utara Kembali Ditangkap di Depan Gerbang Rutan

Sebarkan artikel ini
Baru beberapa menit menghirup udara bebas bahkan mungkin napas pertama masih setengah tersangkut di tenggorokan langkah Haryo Maha Mukti (26) terhenti tepat di depan gerbang Rutan Kelas IIB Kotabumi.

LAMPUNG UTARA – Adegan ini layak masuk nominasi perubahan alur cerita atau plot twist dikehidupan nyata. Baru beberapa menit menghirup udara bebas bahkan mungkin napas pertama masih setengah tersangkut di tenggorokan langkah Haryo Maha Mukti (26) terhenti tepat di depan gerbang Rutan Kelas IIB Kotabumi.

Belum sempat bersyukur, belum sempat melihat langit secara utuh, Haryo langsung kembali dibekuk polisi. Pria yang baru menyelesaikan hukuman kasus perjudian itu kini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang hasil judi online.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Penangkapan dilakukan Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit Idik III Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Utara pada Kamis (13/11/2025) pukul 10.20 WIB sebuah eksekusi yang begitu presisi hingga penjaga rutan pun mungkin belum sempat bilang, “Hati-hati di jalan ya.”

BACA JUGA :  Giliran Kejari Lampung Timur Mendapat Apresiasi Karangan Bunga

“Tersangka langsung kami amankan begitu keluar dari rutan,” ujar Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, Jumat (14/11/2025).

Intinya: belum sempat ke warung beli kopi pun sudah balik ke mobil tahanan.

Perkara ini berawal dari pengungkapan kasus judi togel oleh Polsek Kotabumi Kota pada 13 November 2024.

Saat itu, Haryo ditangkap sebagai penyedia jasa pemasangan nomor pekerjaan yang umumnya berakhir di meja interogasi, bukan di dunia investasi digital.

Namun penyidik menemukan pola transaksi yang tidak semanis kelihatannya. Sebagian uang hasil judi online tidak dihamburkan, melainkan “diinvestasikan” ke perangkat komputer dan token kripto. Aset kripto itu kemudian dicairkan lagi menjadi rupiah.

Jejak uang yang berhasil ditelusuri mencapai Rp253,3 juta angka yang cukup besar untuk memancing kecurigaan, dan cukup kecil untuk gagal menjadi sultan crypto.

BACA JUGA :  Polisi tangkap seorang pemuda di Pringsewu gegara bersebadan secara paksa hingga hamil

Pada Maret 2025, berkas perjudian dinyatakan lengkap (P-21) dan proses hukum berjalan seperti biasa. Tapi polisi tidak berhenti di situ. Ada aroma pencucian uang yang lebih besar.

Polisi menduga Haryo melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur Pasal 3, 4, 5 jo Pasal 2 huruf T UU 8/2010 tentang TPPU. Dengan kata lain: bukan hanya berjudi, tapi juga berupaya “mencuci” hasilnya agar tampak seperti uang halal sayangnya, detergen crypto tidak cukup kuat di hadapan penyidik.

Begitu hukuman kasus perjudian selesai, polisi yang sejak awal bersiaga langsung mengamankan Haryo kembali. Waktunya begitu singkat hingga terasa seperti keluar rumah lupa bawa kunci bedanya, ini keluar rutan lupa bawa kebebasan.

BACA JUGA :  Fikasa Grup kembali di Polisikan terkait dugaan Investasi bodong

“Yang bersangkutan kami bawa kembali ke Polres Lampung Utara untuk penyidikan lanjutan,” kata Kapolres.

Polisi juga menyita barang bukti yang sebelumnya telah masuk dalam putusan PN Kotabumi. Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain yang belum terendus.

“Penyidikan masih terus berjalan, termasuk penelusuran aliran dana yang diduga masih tersembunyi,” pungkasnya.

Haryo mengalami fase hidup yang tidak dialami banyak orang, keluar rutan bukan menuju rumah, melainkan menuju pintu tahanan berikutnya.***