WAWAINEWS – Oknum PNS pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD ) kabupaten Lampung Utara ditangkap Polisi karena edarkan narkoba jenis sabu.
Oknum PNS berinisial MT (40) ditangkap polisi tanpa perlawanan di rumahnya di jalan Kelapa tujuh. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Polres setempat, Senin (4/7/2022).
Tim Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara menggerebek oknum PNS tersebut dan langsung diamankan beserta barang bukti.
BACA JUGA: Polres Lampung Utara Tetapkan Dua PNS Tersangka Gratifikasi
Saat digelandang oknum PNS tersebut masih mengenakan seragam. Penggrebekan tersebut dilakukan atas dasar dugaan sedang akan bertransaksi narkoba jenis sabu pada Senin 4 Juli 2022 sekira pukul 11.30 WIB.
Dari rilis Polisi, diketahui dari oknum PNS MT tersebut diamankan barang bukti, berupa 11 paket sabu siap edar, 2 bundel klip pastik, 2 unit timbangan digital, 1 buah centong dari pipa plastik serta 1 unit Hp android.
“Pelaku adalah resedivis kasus narkoba pada tahun 2012,”ungkap Kapolres Lampung Utara AKBP, Kurniawan Ismail didamping Kasat Resnarkoba AKP I made Indra Wijaya dan Kasi Humas AKP Zulkarnain dalam Jumpa pers, Selasa 5 Juli 2022 mengatakan,
Pengungkapan tersebut jelasnya atas informasi dari masyarakat dan dari pengakuan oknum PNS MT sendiri saat diinterogasi mengakui jika telah lama menjalankan bisnis haram itu.
“Di hadapan penyidik pelaku mengaku sudah lama menjadi pengedar dan berdalih terpaksa menjual narkoba lantaran kebutuhan ekonomi,” tegasnya.
Barang haram itu ungkap Kapolres didapat pelaku oknum PNS berinisial MT dari rekanya yang berada di Bandar Lampung.
Saat ini, Polisi sedang memburu tersangka lainya yang terlibat. Atas perbuatannya, MT dijerat pasal natkotika pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1, dengan ancaman hukuman seumur hidup. ***