Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

OTT Depok: Saat Hujan Uang Turun di Lapangan Golf, KPK Datang Membawa Petir

×

OTT Depok: Saat Hujan Uang Turun di Lapangan Golf, KPK Datang Membawa Petir

Sebarkan artikel ini
Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan terjaring OTT, pada 5 Februari 2026, yang melibatkan penyerahan uang di Emeralda Golf Tapos terkait sengketa lahan.

DEPOK Langit hukum di Kota Depok tampaknya sedang mendung tebal. Pada Rabu, 5 Februari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berujung pada penangkapan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok hingga jajaran direksi perusahaan. Lokasi kejadian pun tak biasa: Emeralda Golf Tapos, tempat yang biasanya sunyi dan hijau malam itu berubah menjadi saksi turunnya “hujan uang” bernilai Rp850 juta.

KPK mengungkap, OTT ini terkait dugaan suap pengurusan perkara sengketa lahan, sebuah praktik lama yang tampaknya masih betah bernaung di balik toga dan jas rapi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Operasi ini bermula dari informasi intelijen soal rencana penyerahan uang pada dini hari. Meski sempat tertunda, tim KPK memilih tak pulang mereka bertahan, memantau, dan menunggu seperti cuaca ekstrem yang tinggal menunggu waktu meledak.

BACA JUGA :  Tiga Hakim Dipecat, Satu Hakim di Lampung

Pada pukul 13.39 WIB, pegawai PT Karabha Digdaya berinisial ALF menarik uang tunai Rp850 juta dari sebuah bank di Cibinong. Tak lama berselang, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI) juga terpantau bergerak.

Menjelang sore, dua mobil perusahaan meluncur: satu membawa uang, satu lagi membawa pejabat legal. Di waktu yang hampir bersamaan, mobil yang ditumpangi Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH) bergerak menuju titik yang sama.

Pukul 19.00 WIB, di kawasan golf yang biasanya hanya dipenuhi suara tongkat dan burung senja, uang berpindah tangan. Beberapa menit kemudian, cuaca berubah drastis: KPK turun tangan.

Yohansyah diamankan lebih dulu. Dalam tas ransel hitam yang dibawanya, KPK menemukan uang tunai yang diduga hasil suap—cukup untuk membeli satu rumah, atau satu keadilan yang seharusnya gratis.

BACA JUGA :  Polisi ringkus spesialis pencuri barang elektronik di Pringsewu

Tak berhenti di situ, KPK bergerak cepat:

  • Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) diamankan di PN Depok.
  • Berliana Tri Kusuma (BER) dan pegawai PT Karabha Digdaya lainnya diamankan di kantor perusahaan.
  • Trisnadi Yulrisman (TRI) ditangkap di Living Plaza Cinere.
  • Terakhir, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) diamankan di rumah dinasnya.

Total tujuh orang diamankan. Lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Menariknya, proses perizinan penahanan hakim dari Mahkamah Agung (MA) berlangsung kurang dari satu jam. Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut komunikasi antara pimpinan KPK dan Ketua MA Sunarto berjalan cepat dan efektif.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan kecukupan alat bukti dan MA langsung memberi lampu hijau. Sebuah pemandangan langka: langit birokrasi cerah tanpa petir administratif.

BACA JUGA :  OTT KPK Menyebar: Bupati Pati Ikut “Disapa” Penyidik, Diperiksa di Kudus

Langkah ini sesuai Pasal 101 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mengatur izin penahanan hakim oleh Ketua MA.

Daftar Tersangka OTT PN Depok

  1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) – Ketua PN Depok
  2. Bambang Setyawan (BBG) – Wakil Ketua PN Depok
  3. Yohansyah Maruanaya (YOH) – Juru Sita PN Depok
  4. Trisnadi Yulrisman (TRI) – Dirut PT Karabha Digdaya
  5. Berliana Tri Kusuma (BER) – Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya

Catatan penting: PT Karabha Digdaya merupakan anak usaha Kementerian Keuangan, menambah kompleksitas awan gelap dalam kasus ini.

Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Desmihardi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK dan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik para hakim. Artinya, badai ini bukan sekadar hujan lokal—tekanan udara tinggi sedang menyelimuti dunia peradilan.***