Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kabur Lewat Tol, Loncat ke Jurang, RD Tetap Nyangkut di Sel

×

Kabur Lewat Tol, Loncat ke Jurang, RD Tetap Nyangkut di Sel

Sebarkan artikel ini
Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang kembali berulah di sejumlah wilayah kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

LAMPUNG TENGAH — Jika ada lomba pelarian paling dramatis tahun ini, RD alias Labay mungkin merasa layak masuk nominasi. Dikejar polisi di Jalan Lintas Sumatera, ia tancap gas ke ruas Tol JTTS, menabrak kendaraan petugas, lalu mengambil keputusan ekstrem, terjun ke jurang. Sayangnya, adegan bak film laga itu tak berujung tepuk tangan melainkan borgol di pergelangan tangan.

RD, warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, disebut sudah lama menjadi target operasi. Aparat melakukan pengintaian terhadap kendaraan yang ditumpanginya sebelum akhirnya mencoba melakukan penyergapan di Jalan Lintas Sumatera.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Namun, bukannya menyerah, RD justru tancap gas. Ia diduga menabrak kendaraan petugas dan kabur masuk ke ruas Tol Terbanggi Besar. Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan.

“Pelaku ini cukup licin dan beberapa kali lolos saat hendak ditangkap,” ujar Kasat Reskrim, AKP Devrat Aolia Arfan, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Rabu (18/02/2026).

Pelarian RD berakhir dramatis. Saat ruang geraknya makin sempit, ia memilih cara ekstrem: melompat ke jurang di sekitar ruas tol. Alih-alih bebas, aksinya justru mempercepat penangkapan. Petugas yang sudah mengepung lokasi segera mengamankan pelaku.

BACA JUGA :  Meresahkan, Pencuri Buah Sawit di Selagai Lingga Diringkus Polisi

Upaya “terjun bebas” itu tentu bukan strategi yang dianjurkan dalam buku panduan melarikan diri. Hasilnya? RD tetap berakhir di tangan polisi.

Menurut polisi, RD diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi wilayah hukum Polsek Punggur. Tak hanya di Lampung Tengah, ia juga disebut beraksi di Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Lampung Utara, dan Kota Metro.

Bahkan, namanya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di sejumlah wilayah tersebut.

Kini, RD telah diamankan di Polsek Punggur untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus. Sementara itu, dua rekan pelaku yang diduga turut terlibat masih dalam pengejaran dan resmi berstatus DPO.

BACA JUGA :  Tersangka Asusila di Lamtim, Akui Ada Pelaku Lain Ikut Cabuli Korban

Atas perbuatannya, RD dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 477 KUHPidana.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelarian sejauh apa pun bahkan dengan cara meloncat ke jurang tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum. Bagi aparat, pengejaran mungkin dramatis. Namun bagi pelaku, akhirnya tetap sama, mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.***