Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

PPK Pemotong Dana Operasional KPPS Tanggamus, Dijebloskan ke Penjara

×

PPK Pemotong Dana Operasional KPPS Tanggamus, Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Dua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus, atas dugaan pemotongan dana operasional Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tahun anggaran 2019.

Dengan pengawalan ketat internal Kekuasaan keduanya, digiring menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman Kejari Tanggamus, selanjutnya membawa para tersangka ke rumah tahanan (Rutan) Kotaagung, pada Rabu (12/8/2020).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasi Intelijen Kejari Tanggamus M. Riska Saputra menyampaikan, dua PPK yang telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pemotongan dana honor dan operasional Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu Tahun 2019 lalu.

BACA JUGA :  Polisi, Amankan IRT Diduga Pengedar Sabu di Tanggamus

“Kedua tersangka berinisial Belly Afriansyah yang berasal dari PPK Kecamatan Gunung Alip dan Rustam berasal dari PPK Kecamatan Limau. kedua tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini Rabu, 12 Agustus 2020 hingga 31 Agustus 2020,” kata M. Riska dalam keterangan persnya mewakili Kajari Tanggamus David P. Duarsa. Rabu (12/8/20) sore.

Adapun dasar penahanan terhadap tersangka yakni cukup dua alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang dapat diajukan persidangan untuk dilakukan proses persidangan dalam perkara pemotongan dana operasional KPPS.

BACA JUGA :  Kasus Motor Raib di Bengkel Terbongkar di Pugung, Polisi Tangkap Penadah! Dua Pelaku Masih Buron

M. Riska mengungkapkan, jumlah pemotongan oleh tersangka Billy di KPPS di Kecamatan Gunung Alip sebesar Rp. 95 jutaan dan oleh tersangka Rustam di KPPS Kecamatan Limau hampir Rp80 juta.

“Kerugian tersebut berdasarkan perhitungan oleh BPKP (Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Lampung),” ungkapnya.

Riska menegaskan, selain dua tersangka, pihaknya terus mendalami keterlibatan PPK lainnya di Kabupaten Tanggamus.
“Nanti kita lakukan pemeriksaan, menunggu hasil penyelidikan, pengembangan berikutnya serta hasil perhitungan BPKP,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pemprov dan Ulama Lampung Akan Gelar Doa dan Zikir Bersama secara Virtual

Atas hal tersebut terhadap keduanya dipersangkakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*/SMN)