Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Wali Kota Bekasi Ngamuk! Galian Kabel Optik Ilegal di Kaliabang Dihentikan, Camat dan Lurah Disemprot

×

Wali Kota Bekasi Ngamuk! Galian Kabel Optik Ilegal di Kaliabang Dihentikan, Camat dan Lurah Disemprot

Sebarkan artikel ini
Suasana di Jl. Kali Abang Tengah, Bekasi Utara, mendadak tegang pada Minggu (22/2/2026). Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, turun langsung ke lokasi penggalian kabel optik yang sedang berlangsung. Tanpa kompromi, ia meminta pekerjaan dihentikan saat itu juga karena tidak ditemukan kejelasan terkait perizinan proyek di lapangan.- foto doc

KOTA BEKASI — Video Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, yang meradang di Jl. Kali Abang Tengah, Bekasi Utara, Minggu (22/2/2026), viral di media sosial. Bukan tanpa sebab. Ia mendapati proyek galian kabel optik yang membuat badan jalan amburadul tanah berserakan, lalu lintas tersendat, dan yang paling krusial, izin tak jelas.

Turun langsung ke lokasi, Tri tak banyak basa-basi. Aktivitas dihentikan seketika.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Berhenti semua, taruh barang galian di kecamatan!” ujarnya tegas sambil mempertanyakan siapa yang memberi izin.

BACA JUGA :  Pungli Pedagang di Kawasan Hutan Kota Bekasi, Dikeluhkan?

Di lokasi, sebagian badan jalan tergerus galian. Tidak terlihat papan informasi proyek, tidak ada pengawas resmi, dan tak satu pun perwakilan perusahaan yang mampu menunjukkan dokumen legalitas. Proyek berjalan, tapi administrasi seperti ikut terkubur bersama tanah galian.

Kemarahan Tri tak berhenti pada pekerja lapangan. Ia juga mempertanyakan peran pengawasan wilayah.

“Mana itu kecamatan, mana itu lurahnya? Buat apa kita bangun jalan ini mahal-mahal, tapi dirusak begini,” katanya dengan nada tinggi.

Pesannya jelas, infrastruktur dibangun dengan anggaran besar, bukan untuk dijadikan korban proyek liar. Jalan kota bukan kanvas bebas untuk digali siapa saja tanpa koordinasi.

BACA JUGA :  Resmikan Trans Beken, Tri Adhianto Uji Serius Reformasi Transportasi Bekasi

Tri memerintahkan agar alat-alat pekerjaan diamankan di Kantor Kecamatan Bekasi Utara sampai kejelasan administrasi dan legalitas proyek terpenuhi. Keputusan itu diambil untuk memastikan tak ada lagi praktik “kerja dulu, izin belakangan”.

Ia menegaskan setiap proyek yang menyentuh fasilitas umum wajib melalui prosedur resmi dan koordinasi lintas instansi. Pemerintah Kota Bekasi, katanya, tidak akan mentolerir pekerjaan tanpa izin yang berpotensi merusak infrastruktur dan merugikan warga.

Fenomena galian kabel optik yang tak dibenahi ulang bukan cerita baru. Di sejumlah titik, warga justru harus merapikan kembali sisa galian karena tidak kunjung diperbaiki. Jalan rusak, debu beterbangan, genangan muncul saat hujan dan yang menanggung dampaknya tentu masyarakat sekitar.

BACA JUGA :  Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Karang Taruna Kota Bekasi

Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bahwa ketertiban administrasi bukan formalitas belaka. Tanpa izin dan pengawasan, proyek bisa berubah menjadi beban kota.

Kini, proyek penggalian di Kaliabang dipastikan tidak akan dilanjutkan sebelum seluruh dokumen perizinan dan tanggung jawab teknis dinyatakan lengkap dan sah.

Karena di Bekasi, setidaknya untuk kali ini, kabel boleh ditanam tapi aturan tidak boleh dikubur.