Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Viral Surat “Dilepas”, Kasat Narkoba Toraja Utara Masih Ditahan Propam

×

Viral Surat “Dilepas”, Kasat Narkoba Toraja Utara Masih Ditahan Propam

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi Garis Polisi
Foto- Ilustrasi

TORAJA – Kabar soal dilepaskannya Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi, sempat bikin publik mengernyit. Potongan Surat Perintah Kapolda Sulawesi Selatan beredar luas, berisi perintah menghentikan pengamanan terhadap yang bersangkutan dari ruang penjagaan Subbid Provos.

Banyak yang langsung menyimpulkan, bebas.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Namun, pihak Polda Sulawesi Selatan buru-buru meluruskan. Kabid Propam Kombes Pol Zulham Effendy menegaskan, itu bukan pembebasan, melainkan bagian dari mekanisme penempatan khusus (patsus) oleh Paminal.

BACA JUGA :  Tak Terima Anaknya Ditembak Polisi, Warga Lamtim Lapor ke Propam

“Bukan dilepaskan. Itu Patsusnya Paminal,” tegasnya

Arifandi diketahui menjalani pengamanan sejak 18 hingga 23 Februari 2026. Setelah itu, proses berlanjut sesuai mekanisme internal.

Patsus tahap awal berdurasi dua hari dan bisa diperpanjang hingga lima hari. Jika berlanjut ke kode etik, masa penempatan khusus dapat mencapai 30 hari. Artinya, proses masih jauh dari kata selesai.

Kasus ini bermula dari penangkapan bandar narkoba berinisial ET alias O oleh Polres Tana Toraja dengan barang bukti sabu 100 gram. Dari pemeriksaan lanjutan, muncul dugaan aliran dana rutin kepada oknum aparat di Polres Toraja Utara.

BACA JUGA :  Kasus Korupsi Mobdin di Lamtim, Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

Nilainya disebut-sebut mencapai Rp13 juta per pekan dan diduga berlangsung sejak September 2025. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran, tapi langganan.

Tak hanya Arifandi, seorang Kanit Narkoba berinisial N juga ikut ditempatkan dalam patsus. Propam menegaskan tak ada toleransi bagi anggota yang terlibat jaringan narkoba.

Institusi yang seharusnya memerangi peredaran barang haram tentu tak ingin dicurigai ikut “menjaga distribusi”.

Meski surat perintah beredar dan spekulasi liar bermunculan, Propam memastikan keduanya masih dalam penahanan internal dan pemeriksaan terus berjalan.

BACA JUGA :  Jadi Tersangka Asusila, Dosen UIN Ditahan di Mapolda Lampung

Jadwal sidang etik tengah disusun, sementara pendalaman kasus belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terseret.

Publik kini menanti, apakah perkara ini akan berhenti di ruang patsus atau berlanjut ke proses pidana.

Sebab dalam perang melawan narkoba, musuh terbesar bukan hanya bandar di lapangan tetapi juga jika ada aparat yang tergoda jadi penonton berbayar.***