KOTA BEKASI – Pagi yang seharusnya wangi santan dan nasi hangat berubah menjadi trauma bagi dua nenek penjual nasi uduk di Pondok Gede, Kota Bekasi. Pelakunya, Toto Rusdianto alias Billy (46), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap aparat.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, uang hasil curian digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Uang hasil curian dipakai untuk kebutuhan sehari-hari karena yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan tetap,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Alasan klasi,: perut butuh makan. Namun yang jadi korban justru mereka yang menggantungkan hidup dari recehan pembeli pagi.
Hasil penyelidikan menunjukkan ada dua lokasi kejadian perkara (TKP) dengan pola serupa. Korbannya sama-sama ibu penjual nasi uduk di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi.
Dari keterangan polisi, tersangka memang memilih kelompok rentan lansia karena dianggap lebih mudah menjadi target.
Ironisnya, mereka yang bangun sebelum matahari terbit untuk menanak nasi dan mengulek sambal justru harus menghadapi ancaman di tempat mereka mencari nafkah.
Salah satu kasus terjadi pada Jumat (2/1) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Sosial, Kelurahan Jatiwaringin, Pondok Gede. Saat itu, tas totebag berisi dompet dan uang Rp7,5 juta digondol pelaku dari pagar tempat korban berjualan.
Kanit V Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Arief Ryzki Wicaksana menjelaskan, aksi tersebut terekam kamera CCTV dan videonya sempat viral di media sosial.
Saat hendak kabur menggunakan sepeda motor, korban sempat menghadang dan memegang tangan pelaku. Namun pelaku tancap gas. Korban terjatuh, sementara pelaku melarikan diri.
Bayangkan: seorang nenek mempertaruhkan keselamatannya demi uang hasil jualan yang mungkin ia kumpulkan sedikit demi sedikit. Bukan sekadar angka Rp7,5 juta, melainkan modal hidup.
Billy ditangkap pada Jumat (20/2) pukul 05.40 WIB di Jalan Kramat Utara, Kelurahan Kampung Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus ini bukan sekadar soal kriminalitas, melainkan potret masalah sosial yang lebih luas.
Di satu sisi, ada pelaku yang mengaku terdesak kebutuhan hidup tanpa pekerjaan tetap. Di sisi lain, ada lansia yang tetap bekerja keras di usia senja demi bertahan hidup.
Satirnya, yang sama-sama berjuang justru saling melukai.
Fenomena ini menjadi cermin bahwa persoalan pengangguran, kemiskinan, dan keamanan ruang publik masih menjadi pekerjaan rumah besar. Kejahatan memang tidak pernah bisa dibenarkan. Namun memahami akar persoalan sosial tetap penting agar peristiwa serupa tidak terus berulang.
Karena pada akhirnya, nasi uduk yang dijual para nenek itu bukan sekadar sarapan. Itu adalah harapan.***













