JAKARTA – Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk pengusaha rokok Khairul Umam alias Haji Her.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Haji Her tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 12.58 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK mengurai jaringan dugaan korupsi yang melibatkan sektor kepabeanan dan cukai.
Tak hanya Haji Her, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni seorang wiraswasta berinisial WLG serta pegawai Bea Cukai berinisial SA. Berdasarkan catatan, saksi SA telah lebih dulu hadir di kantor KPK pada pukul 09.46 WIB, sementara kehadiran WLG belum terkonfirmasi dalam daftar pemeriksaan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam operasi tersebut, salah satu pejabat yang diamankan adalah Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Sehari berselang, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan.
Daftar Tersangka yang Terjerat
Sejumlah nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain:
- Rizal (RZL), pejabat Bea Cukai
- Sisprian Subiaksono (SIS)
- Orlando Hamonangan (ORL)
- John Field (JF), pemilik perusahaan kargo
- Andri (AND)
- Dedy Kurniawan (DK)
Perkembangan terbaru, pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai.
Penyidikan semakin menguat setelah KPK menemukan uang sebesar Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan.
Temuan ini diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengurusan kepabeanan dan cukai. KPK kini terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Pada 27 Februari 2026, KPK menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada kasus suap impor barang KW saja. Lembaga antirasuah juga mulai mendalami dugaan korupsi yang lebih luas dalam pengurusan cukai.
Langkah ini menunjukkan bahwa kasus tersebut berpotensi mengungkap jaringan korupsi yang lebih besar di sektor kepabeanan Indonesia.***













