PESAWARAN — Upaya perlawanan hukum mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) harus kandas di tahap awal persidangan. Majelis hakim secara tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak terdakwa, membuka jalan bagi jaksa untuk masuk ke tahap pembuktian.
Putusan sela itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto dalam sidang yang digelar Jumat, 10 April 2026.
“Menolak perlawanan dari terdakwa Dendi Ramadhona dan melanjutkan pemeriksaan perkara pada tahap pembuktian dari jaksa penuntut umum,” ujar Enan di ruang sidang.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan proses hukum dengan menghadirkan saksi-saksi. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 14 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut.
Tak hanya Dendi, empat terdakwa lain dalam perkara yang sama juga akan memasuki tahap pembuktian. Mereka adalah mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga rekanan proyek yakni Sahril, Syahril Ansori, dan Adal Linardo.
Kasus ini menyeret nama Dendi Ramadhona dalam sejumlah dakwaan berlapis. Pada dakwaan primair, ia dijerat dengan Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Dakwaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Sementara pada dakwaan subsidair, Dendi didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 12B mengenai gratifikasi—pasal yang kerap menjadi “jerat tambahan” dalam perkara korupsi kelas kakap.
Tak berhenti di situ, dakwaan ketiga menyinggung pelanggaran dalam KUHP Nasional, mempertegas kompleksitas perkara yang kini tengah dihadapi.
Penolakan eksepsi ini menjadi sinyal bahwa majelis hakim menilai materi dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formil untuk dilanjutkan. Artinya, panggung sidang berikutnya akan diisi dengan adu bukti dan kesaksian—fase krusial yang akan menentukan arah perkara.
Seperti lazimnya kasus korupsi proyek infrastruktur, perkara SPAM Pesawaran bukan hanya soal angka dan pasal, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Kini, sorotan beralih ke ruang sidang: apakah pembuktian nanti akan memperjelas aliran tanggung jawab, atau justru membuka babak baru yang lebih kompleks?
Yang pasti, setelah pintu eksepsi tertutup, satu-satunya jalan yang tersisa adalah menguji kebenaran di hadapan fakta.***













