PRINGSEWU — Praktik “sulap bahan bakar” kembali terbongkar di Lampung. Setelah kasus serupa di Pesawaran, kali ini aparat menggerebek gudang pengoplosan BBM subsidi di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Jumat (10/4/2026).
Operasi yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu itu mengungkap praktik ilegal yang tak sekadar menimbun, tetapi juga “meracik” Solar dan Pertalite layaknya dapur eksperimen, hanya saja hasilnya dijual ke publik.
Satu orang terduga pelaku, Iwan Waluyo (38), diamankan di lokasi. Dari gudang tersebut, polisi menyita total 5.665 liter BBM oplosan, satu unit kendaraan, serta peralatan penyedot dan pencampur.
Kapolres Pringsewu, M. Yunus Saputra, mengungkapkan praktik ini bukan usaha musiman.
“Dari hasil penyelidikan, kegiatan ini sudah berlangsung sekitar dua tahun. BBM dicampur lalu dipasarkan ke masyarakat,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Polisi menemukan pelaku mencampur Pertalite dengan minyak mentah yang didatangkan dari wilayah Palembang. Prosesnya sederhana: perbandingan satu banding satu di dalam tandon, lalu hasilnya dijual kembali baik melalui pertamini milik sendiri maupun didistribusikan ke sejumlah titik lain.
Sementara untuk Solar, modusnya berbeda. Pelaku membeli BBM subsidi dari SPBU menggunakan kendaraan pribadi, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Praktik klasik, tapi tetap menguntungkan.
Kalau di dapur, ini mungkin disebut “kreasi bebas”. Tapi dalam hukum, ini jelas pelanggaran serius.
Dari bisnis ilegal ini, pelaku diperkirakan meraup omzet hingga Rp2,5 miliar selama dua tahun. Keuntungan bersihnya berkisar Rp7,5 juta hingga Rp8 juta per bulan angka yang mungkin terlihat “biasa”, tapi cukup untuk membuat praktik ini bertahan lama tanpa henti.
Polisi menduga pelaku tidak bekerja sendiri. Ada indikasi jaringan distribusi, termasuk pemasok minyak mentah dan pihak lain yang terlibat dalam peredaran BBM oplosan ini.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tegas Yunus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.***













