Scroll untuk baca artikel
Nasional

OTT KPK di Tulungagung: Bupati dan Adiknya Digelandang ke Jakarta, Dugaan Suap Ratusan Juta Terungkap

×

OTT KPK di Tulungagung: Bupati dan Adiknya Digelandang ke Jakarta, Dugaan Suap Ratusan Juta Terungkap

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK RI

JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kali ini, kasus menyeret Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo beserta sejumlah pejabat daerah, termasuk adik kandungnya yang juga politisi, Jatmiko Dwi Seputro.

Jatmiko yang merupakan anggota DPRD Tulungagung periode 2024–2029 diamankan bersama rombongan dan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketua DPC PDI Perjuangan Tulungagung, Erma Susanti, membenarkan kader partainya ikut terjaring dalam operasi tersebut.

“Iya, kami menghormati dan mencermati proses di KPK,” ujarnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, total 13 orang dibawa ke Jakarta. Mereka terdiri dari bupati, 11 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, serta satu pihak di luar unsur pemkab yang diketahui adalah Jatmiko.

BACA JUGA :  Wali Kota Ambon Resmi Ditahan KPK Dalam Dugaan Suap Tahun 2020

“Ketiga belas orang tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata Budi.

Meski telah diamankan, peran Jatmiko dalam konstruksi perkara masih belum dijelaskan secara rinci oleh KPK.

OTT dilakukan pada Jumat (10/4) sore. Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan uang yang diduga terkait praktik suap dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Setelah penangkapan, penyidik memeriksa sedikitnya 18 orang di Mapolres Tulungagung. Pemeriksaan berlangsung maraton sejak Jumat malam hingga Sabtu pagi.

BACA JUGA :  Tutut Soeharto Didorong Pimpin Golkar: Nostalgia Cendana

Sebagian dari mereka kemudian diberangkatkan ke Jakarta melalui Bandara Juanda untuk pemeriksaan lanjutan.

Hingga kini, status hukum Jatmiko maupun pihak lain masih dalam proses penentuan. KPK memiliki waktu untuk menetapkan apakah mereka akan berstatus saksi atau tersangka.

Pihak partai menyatakan masih menunggu keputusan resmi.

“Sikap kami menunggu dan menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Erma.***