Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Perwal ‘Siluman’ Kalimalang Dibongkar: Forkim Sebut Dugaan Mens Rea Kian Terang, Aroma Rekayasa Menguat

×

Perwal ‘Siluman’ Kalimalang Dibongkar: Forkim Sebut Dugaan Mens Rea Kian Terang, Aroma Rekayasa Menguat

Sebarkan artikel ini
Mulyadi Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Ketua Forkim
Mulyadi Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Ketua Forkim

KOTA BEKASI — Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim) menduga Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 20 Tahun 2025 adanya mens rea alias niat sadar melanggar hukum karena memunculkan sejumlah spekulasi dalam prosesnya.

Diketahui Perwal 20 tahun 2025 yang ditandatangani oleh Wali Kota Tri Adhianto tersebut mengatur penugasan kepada BUMD PT Mitra Patriot untuk mengelola proyek Wisata Air Kalimalang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketua Ketua Umum Forkim, Mulyadi, mengatakan dasar hukum kebijakan penerbitan Perwal 20 tahun 2025 tersebut “rapuh” karena ibarat bangunan yang berdiri dulu, tapi fondasinya menyusul. Untuk itu tegasnya Perwal tersebut, tak bisa dipandang sebagai kesalahan teknis biasa.

BACA JUGA :  Instruksi Wali Kota Bekasi Dicuekin, Bangunan Liar di Bantaran Kali Cakung Legok Masih Berdiri Tegak

Pasalnya jika mengacu pada aturan, disebutkan bahwa pembukaan unit usaha baru BUMD harus didukung penyertaan modal melalui Perda. Faktanya, saat Perwal diterbitkan, regulasi tersebut masih dalam pembahasan DPRD Kota Bekasi.

“Artinya, kebijakan sudah berjalan, sementara payung hukumnya masih “dijahit”. Kalau aturan dilangkahi dalam kondisi sadar belum terpenuhi, ini bukan lagi kelalaian. Ini ada indikasi kesengajaan,” kata Mulyadi melalui rilis resmi yang dikirim ke Wawai News, Minggu (12/4).

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan sebelumnya menambah konteks. Pada 2024, tercatat penyaluran dana Rp43 miliar kepada tiga BUMD tanpa dasar Perda yang memadai.

BACA JUGA :  Dinkes Kota Bekasi Akan Turun ke Puskesmas untuk Sosialisasikan Pengoperasian Alat Antropometrik

Jika pola serupa muncul lagi untuk proyek Kalimalang tersebut, sehingga wajar dipertanyakan, ini kebetulan atau kebiasaan. Karena menurut dia, Kejanggalan lain muncul ketika dokumen Perwal tersebut tak lagi bisa diakses di situs resmi Pemkot Bekasi.

“Alih-alih transparansi, publik justru disuguhi pesan “404 Not Found”. Dalam era keterbukaan informasi, hilangnya produk hukum dari ruang publik ibarat papan pengumuman yang tiba-tiba dicopot—tepat saat orang mulai ramai membaca isinya,”tandasnya bertanya apakah ini murni gangguan teknis? Atau justru langkah “senyap” untuk meredam sorotan?

Mulyadi pun menyoroti pada proses lelang proyek. Pada Oktober 2025, Direktur PT Mitra Patriot, David Rahardja, membuka tender pengelolaan dengan nilai investasi Rp48,1 miliar.

BACA JUGA :  Begini Penjelasan Pemkot Bekasi Terkait Status 12 Pegawai dan eks Ajudan Wali Kota Tri Adhianto

Namun, salah satu peserta, PT Miju Dharma Angkasa, sebelumnya telah menyalurkan dana CSR sebesar Rp36 miliar untuk proyek yang sama. Kemudian tak lama berselang, perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang.

“Pola ini sulit disebut kebetulan. Hubungan antara dana CSR dan hasil tender memunculkan dugaan adanya skema timbal balik yang dalam bahasa hukum bisa masuk kategori quid pro quo,”tukas aktifis Bekasi ini.

Untuk itu jelas dia, Forkim menilai, jika unsur mens rea terbukti, maka perkara ini berpotensi naik dari sekadar pelanggaran administratif menjadi dugaan tindak pidana, termasuk penyalahgunaan kewenangan dan indikasi korupsi.***