Scroll untuk baca artikel
ADVERTORIALLAMPUNG TIMUR

Organ Tunggal Dibatasi hingga Pukul 17.00 WIB, Hiburan Malam Lampung Timur Maksimal Tengah Malam!

×

Organ Tunggal Dibatasi hingga Pukul 17.00 WIB, Hiburan Malam Lampung Timur Maksimal Tengah Malam!

Sebarkan artikel ini
Wayang kulit semalam suntuk dari Karawitan Sanggar Sawung Guling Wiyono, Pesawaran dengan Ki Dalang Gondo Sutoto dengan lakon Wisanggeni Ratu di Wates 1, Pekon Wates, Pringsewu, Kamis (16/07/2026).- foto doc

LAMPUNG TIMUR — Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama Polres, Kodim 0429, Kejaksaan Negeri, dan DPRD resmi memberlakukan pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam draf nota kesepakatan yang telah ditandatangani bersama forkopimda yang diterima Wawai News, organ tunggal dan pertunjukan musik dibatasi hingga pukul 17.00 WIB, sedangkan sejumlah jenis hiburan lainnya dapat beroperasi sampai pukul 24.00 WIB.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Draf nota kesepakatan bertanggal 13 Oktober 2026 itu mengatur pembatasan waktu sekaligus pengawasan penyelenggaraan hiburan umum dan keramaian masyarakat di Kabupaten Lampung Timur. Dokumen tersebut menjadi landasan koordinasi lima pihak dalam pembinaan, pengawasan, sosialisasi, serta penanganan pelanggaran sesuai kewenangan masing-masing.

BACA JUGA :  Wali Kota Tri Adhianto Salurkan Langsung BLT DBHCHT: Bukti Negara Hadir untuk Rakyat

Organ Tunggal dan Musik Berhenti Pukul 17.00 WIB

Ketentuan paling menonjol dalam draf tersebut adalah pembatasan waktu pertunjukan organ tunggal dan musik langsung atau live music. Keduanya hanya diperbolehkan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.

Ketentuan ini juga mencakup orkes dangdut, band, campursari, dan pertunjukan sejenis. Kesenian tradisional seperti wayang kulit atau golek, ludruk, tayub, ketoprak, sintreng, janger, serta kuda lumping atau jaranan turut masuk dalam daftar kegiatan yang diatur.

Artinya, jika draf tersebut ditetapkan dan diberlakukan sesuai ketentuannya, penyelenggara pesta pernikahan, hajatan keluarga, maupun acara masyarakat yang menggunakan organ tunggal harus menyesuaikan jadwal pertunjukan dengan batas waktu yang ditetapkan.

BACA JUGA :  Adelia Serap Aspirasi Konstituennya di Mustikajaya dan Sepanjang Jaya dalam Reses Perdana DPRD Kota Bekasi

Berbeda dengan organ tunggal dan pertunjukan musik, sejumlah usaha hiburan dalam ruangan mendapat rentang waktu operasional lebih panjang.

Draf Pasal 6 menyebut karaoke, klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat atau spa, serta biliar dapat diselenggarakan mulai pukul 08.00 sampai 24.00 WIB.

Seluruh kegiatan tersebut tetap diwajibkan memiliki izin dari pejabat berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara juga wajib menghentikan kegiatan setelah batas waktu operasional berakhir.

Ramadan dan Tujuh Hari Setelah Idulfitri

Draf nota kesepakatan tersebut juga memuat pembatasan khusus selama bulan suci Ramadan dan tujuh hari setelah Hari Raya Idulfitri.

Pada periode itu, penyelenggaraan hiburan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 tidak diperkenankan. Ketentuan ini perlu menjadi perhatian penyelenggara maupun pemilik usaha agar dapat menyesuaikan agenda kegiatan apabila nota kesepakatan telah berlaku.

BACA JUGA :  DUH! Dua Honda Beat Raib di Desa Sidorejo, Dihari Kunjungan Silaturrahmi Kapolres Lamtim

Tidak hanya mengatur jam operasional, draf tersebut juga menetapkan kewajiban dan larangan bagi penyelenggara hiburan.

Penyelenggara diwajibkan menjaga ketertiban lingkungan, memenuhi persyaratan perizinan, menghentikan kegiatan sesuai batas waktu, serta bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan.

Draf itu melarang penyelenggara memberikan kesempatan bagi perjudian, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, termasuk minuman beralkohol. Publikasi atau pertunjukan yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme juga dilarang. Ketentuan mengenai pakaian yang dinilai tidak sopan turut dicantumkan dalam rancangan tersebut.

Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan itu dapat berujung pada tindakan administratif dan/atau tindakan hukum sesuai kewenangan instansi terkait serta peraturan perundang-undangan.***