BANDUNG — Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi tantangan ketenagakerjaan di Jawa Barat. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 13.044 pekerja di provinsi tersebut terdampak PHK selama Januari–September 2026. Di tengah situasi itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menawarkan sejumlah solusi, mulai dari perlindungan hak pekerja, aplikasi pencari kerja Nyari Gawe, hingga Bursa Kerja Online. Namun, seberapa luas informasi dan layanan tersebut menjangkau pekerja yang kehilangan pekerjaan?
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar, mengatakan pemerintah memfasilitasi pemenuhan hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Pemprov juga memperkuat koordinasi untuk mendeteksi potensi konflik hubungan industrial dan mendorong penyelesaian melalui dialog.
Koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan turut dilakukan agar pekerja yang memenuhi persyaratan dapat mengakses manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Namun, di tengah ribuan pekerja yang terdampak PHK, perlindungan tidak cukup berhenti pada koordinasi antarlembaga. Informasi mengenai hak pesangon, manfaat jaminan sosial, prosedur pengaduan, hingga akses pekerjaan baru harus benar-benar sampai kepada pekerja yang membutuhkan.
Ribuan Lowongan Tersedia, Apakah Korban PHK Sudah Terjangkau?
Pemprov Jabar mengandalkan aplikasi Nyari Gawe untuk mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan. Hingga 9 Oktober 2026, platform tersebut mencatat 704.121 pencari kerja, melibatkan 714 perusahaan, menyediakan 24.085 lowongan, dan mencatat 1.209 pelamar diterima bekerja.
Angka tersebut menunjukkan adanya aktivitas penempatan tenaga kerja. Namun, jumlah lowongan dan pencari kerja belum otomatis menggambarkan seberapa efektif program membantu pekerja yang baru kehilangan pekerjaan.
Dari 704.121 pencari kerja yang tercatat, sebanyak 1.209 pelamar dilaporkan diterima bekerja. Angka penerimaan tersebut setara sekitar 0,17 persen dari jumlah pencari kerja terdaftar.
Meski demikian, angka ini bukan tingkat keberhasilan keseluruhan aplikasi karena belum diketahui berapa banyak pelamar yang benar-benar mengikuti proses seleksi, apakah seluruh penerimaan tercatat di platform, serta apakah para pelamar merupakan korban PHK.
Karena itu, publik perlu memperoleh penjelasan lebih rinci mengenai hasil penempatan kerja, terutama bagi pekerja terdampak PHK yang membutuhkan penghasilan kembali dalam waktu cepat.
Memiliki aplikasi pencari kerja memang penting. Namun, aplikasi tidak akan banyak membantu apabila pekerja tidak mengetahui keberadaannya, kesulitan mengaksesnya, atau lowongan yang tersedia tidak sesuai dengan keterampilan mereka.
Bursa Kerja di TikTok
Selain Nyari Gawe, Pemprov Jabar mengembangkan Bursa Kerja Online melalui siaran langsung bersama Gubernur Jawa Barat di akun TikTok @dedimulyadiofficial.
Hingga 9 Oktober 2026, program tersebut telah berlangsung dalam empat edisi, melibatkan 89 perusahaan, dan menyediakan 5.768 lowongan pekerjaan.
Pemanfaatan media sosial menjadi salah satu cara untuk mempertemukan perusahaan dengan pencari kerja. Namun, efektivitas program juga bergantung pada jangkauan sosialisasi, akses masyarakat terhadap informasi, serta pendampingan bagi pencari kerja yang membutuhkan bantuan dalam proses melamar.
Tidak semua pekerja terdampak PHK aktif mengikuti siaran media sosial pemerintah. Sebagian mungkin tidak mengetahui jadwal bursa kerja, tidak memahami mekanisme pendaftaran, atau membutuhkan informasi melalui jalur lain seperti kantor kecamatan, desa, serikat pekerja, dan pusat layanan ketenagakerjaan.
Karena itu, sosialisasi tidak semestinya hanya mengandalkan aplikasi dan siaran digital. Informasi mengenai lowongan, pelatihan, serta hak pekerja perlu disebarkan secara aktif hingga ke kawasan industri dan komunitas pekerja.
Jangan sampai lowongan tersedia secara daring, tetapi pekerja yang membutuhkan pekerjaan justru tidak mengetahui pintu masuknya.
Pelatihan Kerja Perlu Terhubung dengan Kebutuhan Industri
Pemprov Jabar juga mendorong peningkatan kompetensi melalui pelatihan otomotif, menjahit, barista, pengelasan, manufaktur, operator forklift, hingga pembuatan konten digital. Pelatihan melalui Mobile Training Unit dan program kewirausahaan turut disiapkan untuk memperluas peluang kerja maupun usaha mandiri.
Program tersebut dapat menjadi bekal bagi pekerja untuk memasuki sektor pekerjaan baru. Namun, pelatihan perlu disesuaikan dengan kebutuhan industri dan peluang usaha yang nyata agar peserta tidak hanya memperoleh sertifikat, tetapi juga memiliki prospek memperoleh penghasilan.
Disnakertrans Jabar perlu memastikan informasi mengenai jadwal, persyaratan, lokasi pelatihan, dan mekanisme pendaftaran menjangkau pekerja terdampak PHK. Evaluasi juga penting untuk mengetahui berapa banyak peserta yang kemudian bekerja atau membangun usaha setelah mengikuti pelatihan.
Di tengah angka PHK yang mencapai 13.044 pekerja, keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan tidak cukup diukur dari banyaknya program, perusahaan peserta, atau lowongan yang diumumkan.
Pemprov Jabar perlu menunjukkan hasil yang lebih konkret: berapa pekerja terdampak PHK yang mendapatkan kembali pekerjaan, berapa yang memperoleh haknya, dan seberapa luas masyarakat mengetahui layanan yang tersedia.
Sebab, bagi pekerja yang kehilangan penghasilan, perlindungan dan kesempatan kerja bukan sekadar program pemerintah. Keduanya merupakan kebutuhan mendesak. Aplikasi boleh berkembang, bursa kerja boleh disiarkan langsung, tetapi informasi dan manfaatnya harus benar-benar sampai kepada mereka yang sedang mencari jalan untuk kembali bekerja.***













