Scroll untuk baca artikel
LAMPUNG TIMUR

HMM! MoU Baru Diteken, Orgen Tunggal di Jabung Lampung Timur Dilaporkan Masih Joget hingga Pukul 03.00 WIB

×

HMM! MoU Baru Diteken, Orgen Tunggal di Jabung Lampung Timur Dilaporkan Masih Joget hingga Pukul 03.00 WIB

Sebarkan artikel ini
Foto screenshot bukti hiburan masih berlangsung hingga pukul 23.48 WIB di Gunug Sugih Kecil, Kecamatan Jabung Lampung Timur - dok

LAMPUNG TIMUR — Nota kesepakatan baru diteken, batas waktu sudah ditentukan, lima unsur pimpinan daerah sudah membubuhkan tanda tangan. Namun, di Kecamatan Jabung sepertinya aturan pembatasan hiburan Orgen Tunggal di Kabupaten Lampung Timur tak berlaku.

Pasalnya dalam hajatan di Desa Gunung Sugih Kecil, Kecamatan Jabung, dilaporkan berlangsung hingga Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Padahal, Nota Kesepakatan Pembatasan Waktu Penyelenggaraan Hiburan yang ditandatangani pada Selasa (13/10/2026) menetapkan organ tunggal dan live music hanya boleh berlangsung pukul 08.00–17.00 WIB.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Persoalannya bukan sekadar hiburan yang molor melewati tengah malam. Peristiwa ini menjadi ujian awal bagi keseriusan pemerintah daerah, kepolisian, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam memastikan kesepakatan yang baru ditandatangani tidak berhenti sebagai dokumen resmi tanpa daya paksa.

Sebab, aturan yang baru berusia dua hari semestinya belum kehabisan tinta untuk ditegakkan. Bahkan masih dalam proses penomoran, ironis jika tanda tangan para pejabat sudah lengkap, tetapi pengawasan di lapangan justru masih dipertanyakan.

Aturan Berhenti di Atas Kertas?

Nota kesepakatan tersebut melibatkan Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah, Dandim 0429 Lampung Timur Danang Setiaji, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Saptono, serta Ketua DPRD Lampung Timur Rida Rotul Aliyah.

BACA JUGA :  Proyek Perbaikan Jalan di Lamtim Tanpa Dipasang Papan Nama

Kesepakatan itu dirancang untuk memperkuat pembinaan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran dalam penyelenggaraan hiburan umum maupun keramaian masyarakat. Pembatasan waktu menjadi salah satu instrumen untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Namun, dugaan hiburan yang berlangsung hingga pukul 03.00 WIB memunculkan pertanyaan mendasar yakni apakah ketentuan tersebut sudah disosialisasikan secara efektif kepada penyelenggara hajatan dan pemilik organ tunggal? Apakah pengawasan telah berjalan? Dan jika aparat mengetahui kegiatan itu berlangsung melewati batas waktu, langkah apa yang sudah dilakukan?

Sekdes setempat dikonfirmasi Wawai News melalui saluran whatsApp membenarkan ada hiburan orgen tunggal ditempatnya. Bahkan saat dikonfirmasi apakah sudah tahu ada larangan sesuai MoU Forkopimda penerapan hiburan orgen tunggal hanya sampai pukul 17.00 WIB, Sekdes menjawab bahwa Kasi Keamanan sudah memberitahu kepada pemilik hajatan.

“Kasi Keamanan desa sudah menginformasikan atau sosialisasi, tapi masih ada berlangsung. Bahkan saya pulang dari antar anak ke dokter sekira pukul 21.30 WIB masih terdengar hiburan orgen tunggal,”ucapnya mengarahkan konfirmasi langsung ke Kasi Keamanan desa, Kamis (15/10).

BACA JUGA :  Harga Lada Rp25 Ribu, Petani Pertanyakan Peran Pemerintah

Untuk diketahui bahwa, dalam dokumen nota kesepakatan yang diterima Wawai News, Pasal 6 ayat (2) menetapkan organ tunggal dan pertunjukan musik langsung hanya diperbolehkan berlangsung pukul 08.00–17.00 WIB.

Ketentuan tersebut mencakup sejumlah pertunjukan musik, termasuk orkes dangdut, band, campursari, dan kegiatan sejenis. Dokumen itu juga mengatur sejumlah bentuk kesenian tradisional, seperti wayang kulit atau golek, ludruk, tayub, ketoprak, sintreng, janger, serta kuda lumping atau jaranan.

Sementara itu, Pasal 6 ayat (5) memuat ketentuan penindakan terhadap pelanggaran, termasuk pencabutan izin pemilik organ tunggal dan penyitaan barang bukti oleh aparat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi aparat dan instansi terkait untuk menelaah dugaan pelanggaran di Desa Gunung Sugih Kecil. Namun, tindakan konkret tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti yang memadai, serta kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

Karena itu, perlu memeriksa penyelenggara hajatan, pemilik organ tunggal, dokumen perizinan, serta pihak yang bertanggung jawab atas berlangsungnya pertunjukan.

Apabila ditemukan bukti pelanggaran, aparat dan instansi berwenang perlu menjelaskan bentuk sanksi yang dapat diterapkan, termasuk apakah persyaratan pencabutan izin atau penyitaan benar-benar terpenuhi.

BACA JUGA :  Janji di Atas Tinta: MoU KemenP2MI dan Lampung Timur, Antara Perlindungan dan Kenyataan Buruh Migran

Penegakan aturan tidak boleh dilakukan secara serampangan. Namun, kehati-hatian hukum juga tidak semestinya berubah menjadi alasan untuk membiarkan dugaan pelanggaran tanpa penjelasan.

Sebagai salah satu pihak yang menandatangani nota kesepakatan, Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah diharapkan memastikan ketentuan tersebut dipahami dan dijalankan seluruh jajaran kepolisian, termasuk Polsek Jabung.

Pasal 8 ayat (4) mengatur tanggung jawab kepolisian dalam melaksanakan kesepakatan bersama, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengambil tindakan sesuai kewenangan terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

Tanggung jawab pengawasan tidak hanya berada di pundak kepolisian. Pasal 8 ayat (3) nota kesepakatan mengatur peran Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam melimpahkan pelaksanaan kesepakatan kepada camat dan jajaran terkait, disertai pembinaan serta pengawasan.

Karena itu, pihak Kecamatan Jabung dan pemerintah desa juga perlu menjelaskan langkah sosialisasi yang telah dilakukan kepada masyarakat, penyelenggara hajatan, serta pemilik jasa hiburan.

Jangan Sampai MoU Kalah oleh Speaker

Pemerintah daerah bersama Forkopimda telah menetapkan pembatasan waktu dengan alasan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kebijakan itu semestinya memberikan kepastian bagi warga sekaligus pedoman yang jelas bagi penyelenggara hiburan.