Namun, dugaan pelanggaran yang muncul hanya berselang dua hari setelah penandatanganan berpotensi menggerus kepercayaan publik jika tidak segera ditindaklanjuti.
Jangan sampai masyarakat melihat aturan hanya keras saat dibacakan di ruang rapat, tetapi mendadak kehilangan suara ketika berhadapan dengan pengeras suara di lokasi hajatan.
Jika organ tunggal bisa terus berbunyi sampai pukul 03.00 WIB, sementara batas waktu resmi berakhir pukul 17.00 WIB, yang perlu diperiksa bukan hanya volume pengeras suara, melainkan juga efektivitas sosialisasi, pengawasan, dan penegakan kesepakatan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari penyelenggara hajatan, pemilik organ tunggal, Polsek Jabung, maupun Polres Lampung Timur mengenai laporan tersebut. Wawai News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.***










