BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung setelah kebijakan kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tidak dijalankan di lapangan.
Kebijakan yang mulai berlaku sejak 6 April 2026 itu sejatinya memangkas salah satu “ritual wajib” yang selama ini kerap dikeluhkan wajib pajak: membawa KTP pemilik kendaraan pertama. Melalui Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA, warga kini cukup membawa STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan.
Namun, realitas di Kota Bandung berkata lain. Berdasarkan investigasi lapangan serta laporan masyarakat di media sosial, sejumlah petugas di Samsat Soekarno-Hatta masih meminta KTP pemilik awal kendaraan.
“Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara,” kata Dedi, Rabu (8/4/2026).
Kebijakan ini pada dasarnya ingin menyederhanakan birokrasi pembayaran pajak tahunan. Dalam praktik lama, banyak wajib pajak kesulitan karena tidak memiliki akses ke KTP pemilik pertama terutama pada kendaraan bekas.
Alih-alih mempermudah, implementasi yang tidak konsisten justru membuat situasi terasa seperti “aturan baru, kebiasaan lama”.
Di atas kertas dipermudah, di loket tetap dipersulit.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Dedi menginstruksikan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Langkah ini bukan sekadar evaluasi administratif, tetapi juga untuk mengidentifikasi titik masalah: apakah terjadi miskomunikasi kebijakan, resistensi internal, atau lemahnya pengawasan.
Gubernur juga mengingatkan bahwa pelayanan publik tidak boleh berjalan setengah hati. Petugas Samsat diminta mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan serta memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Kemudahan pembayaran PKB ini diharapkan tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.***












