Scroll untuk baca artikel
LampungPertanian

Adanya Pemberitaan Sebut Kerajaan Preman di Lahan eks TDA, KBH Lampung: Oknum Mafia Tanah itu Mulai Resah

×

Adanya Pemberitaan Sebut Kerajaan Preman di Lahan eks TDA, KBH Lampung: Oknum Mafia Tanah itu Mulai Resah

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS.ID – Direktur Kantor Badan Hukum (KBH) Lampung Yudi Yusnandi meradang terkait pemberitaan menyebutkan adanya kerajaan preman di lahan bekas PT. Tris Delta Agrindo (TDA) di Lampung Tengah.

Pemberitaan menyebut adanya kerajaan preman di lahan bekas PT. TDA Lampung Tengah yang dimuat di beberapa media online merupakan pernyataan sesat dengan mengatakan Suhendra Wawan yang dituding sebagai kepala preman merupakan pengurus tim penyelesaian dan penertiban lahan ex PT. TDA.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Jangan Asal Klaim, Begini Penjelasan Direktur KBH Lampung Terkait Status Lahan ex TDA

“Pandangan saya sebagai kuasa hukum dari pemohon, mengenai pemberitaan adanya kerajaan preman di lahan eks PT. TDA/ Pago, itu jelas menyesatkan, tanpa landasan yang jelas,”tegas Yudi, Jum’at (10/3/2023).

BACA JUGA :  Bongkar Bisnis Ilegal Gading Gajah, Polsek Seputih Surabaya Sita 4,5 Kilogram Barang Bukti

Dikatakan bahwa Suhendra Wawan merupakan pengurus tim penyelesaian dan penertiban lahan ex PT. TDA.

“Suhendra Wawan, bukan sebagai ketua preman atau pelaku pemerasan seperti yang disebutkan oleh oknum mafia tanah dalam pemberitaan di beberapa media online,” ungkapnya.

BACA JUGA: Oknum Mafia Tanah Kerahkan Ormas Rusak Tanaman Warga di Lampung Tengah

Yudi mengaku sebagai salah satu dari kuasa hukum para pemohon menyatakan bahwa Suhendra Wawan adalah pengurus tim penyelesaian dan penertiban lahan eks TDA. Pengurus tim ini bertujuan membagi-bagikan lahan ke seluruh pemohon.

Menurutnya oknum mafia tanah yang ada di Kampung Sukajaya, Kecamatan Anak Ratu Aji Lampung Tengah membuat manuver karena merasa terganggu atas tindakan tim pengurus dalam menertibkan lahan sehingga mengeluarkan opini sesat.

BACA JUGA :  Kadis PUPR Metro Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Kerugian Negara Capai 500 Juta

BACA JUGA: Ribuan Hektar Lahan Ex Tris Delta Agrindo hanya Dikuasi Segelintir orang

Padahal ia sendiri (onum mafia tanah-ed) mendatangkan oknum ormas dari berbagai wilayah di Lampung untuk dijadikan centengnya dalam melakukan perusakan lahan yang digarap warga pemohon di areal lahan ex TDA.