Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Akta Van Dading Migas Bekasi Diselimuti Tanda Tanya, LINAP Desak Kejagung Bongkar Siapa Diuntungkan!

×

Akta Van Dading Migas Bekasi Diselimuti Tanda Tanya, LINAP Desak Kejagung Bongkar Siapa Diuntungkan!

Sebarkan artikel ini
foto suasana penggeledahan di perkantoran Pemkot Bekasi oleh Kejagung RI terkait kasus Migas, Kamis (17/9) - foto dok

KOTA BEKASI — Akta Van Dading atau akta perdamaian dalam kerja sama PT Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy (FOE) Pte Ltd kembali menuai tanda tanya. Ketua Umum Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP), Baskoro, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar proses di balik kesepakatan tersebut, menelusuri siapa yang memperoleh keuntungan, serta memastikan apakah kepentingan BUMD dan potensi pendapatan daerah terlindungi. Terlebih, akta tertanggal 6 April 2022 itu menjadi sorotan karena disebut dibuat ketika proses kasasi masih berlangsung di Mahkamah Agung (MA).

Siapa yang diuntungkan dan bagaimana dampaknya terhadap aset daerah? Pertanyaan itu kini menuntut jawaban berbasis dokumen dan kepastian hukum, bukan sekadar polemik yang berlarut-larut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Aparat penegak hukum harus menelusuri lebih dalam siapa yang diuntungkan dari pelaksanaan perjanjian damai itu. Publik perlu mendapat penjelasan berdasarkan dokumen dan fakta, bukan dibiarkan berspekulasi tanpa kepastian,” ujar Baskoro, Jumat (23/10).

Menurut Baskoro, pemeriksaan perlu mencakup pihak yang menginisiasi perdamaian, kewenangan pihak yang menandatangani, dasar pengambilan keputusan, serta konsekuensi finansial dan hukum bagi perusahaan daerah.

BACA JUGA :  Sampah Penuhi Pintu Air Rumah Pompa Kali Lengkak, Warga: Dulu Jaman Pak Pepen Respon Cepat!
Baskoro Ketua Umum LSM Lemabaga LINAP
Baskoro Ketua Umum LSM LINAP

Jika ditemukan indikasi kecurangan atau penyimpangan, ia meminta APH menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum. Namun, dugaan tersebut harus diuji melalui bukti, bukan disimpulkan terlebih dahulu sebagai pelanggaran yang telah terbukti.

Persoalan ini juga menyangkut transparansi pengelolaan aset dan kepentingan publik. PT Migas Kota Bekasi merupakan perusahaan daerah yang pengelolaannya berkaitan dengan kepentingan ekonomi daerah. Karena itu, substansi kesepakatan yang berdampak terhadap hak, kewajiban, atau potensi pendapatan perusahaan perlu dapat dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan hukum dan batas kerahasiaan yang berlaku.

“Jangan sampai persoalan ini hanya ramai dibicarakan, tetapi pertanyaan mendasarnya tidak pernah terjawab. Siapa yang memperoleh manfaat, bagaimana posisi perusahaan daerah setelah perdamaian, dan apa dampaknya terhadap pendapatan daerah harus dijelaskan secara terang,” kata Baskoro.

Ia juga menilai keterbukaan mengenai substansi Akta Van Dading penting untuk meredam spekulasi yang berkembang di masyarakat. Apabila kesepakatan tersebut memang dimaksudkan sebagai solusi bagi para pihak, dasar hukum, pertimbangan, serta konsekuensi kesepakatan perlu diterangkan agar publik dapat menilai prosesnya berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi.

Sebelumnya, Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (FORKIM) turut mempertanyakan dasar hukum dan pihak yang bertanggung jawab atas Akta Van Dading dalam kerja sama PT Migas Kota Bekasi dengan FOE Pte Ltd.

BACA JUGA :  Klinik Usir Wartawan, Dewan Pers: Kemerdekaan Pers Tak Bisa Dihalang!

Persoalan tersebut dibahas dalam diskusi publik bertajuk “Ada Apa Dengan Van Dading Migas Kota Bekasi?” di Mabes FORKIM, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Kamis (22/10/2026) sore.

Dalam diskusi tersebut, perhatian diarahkan pada Akta Van Dading tertanggal 6 April 2022 yang melibatkan KSO BUMD PT Migas Kota Bekasi dan FOE. Proses perdamaian itu dipersoalkan karena disebut berlangsung ketika perkara masih berada dalam tahap kasasi di MA. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya penelusuran kronologi perkara, dokumen perdamaian, dan hubungan hukumnya dengan proses peradilan yang berjalan.

FORKIM juga menyoroti Putusan Kasasi MA RI Nomor 985 K/Pdt/2022, yang menurut informasi dalam materi diskusi disebut memenangkan PD Migas Kota Bekasi dan membatalkan putusan perdamaian pada tingkat sebelumnya.

Hubungan antara putusan tersebut dan Akta Van Dading perlu diperiksa melalui salinan putusan lengkap, dokumen perkara, serta isi akta agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami akibat hukumnya.

Untuk itu, pemeriksaan tidak cukup hanya dengan melihat keberadaan akta perdamaian. Perlu ditelusuri siapa yang bertindak mewakili masing-masing pihak, apakah kewenangan dan prosedur internal telah dipenuhi, apa kewajiban yang disepakati, serta apakah pelaksanaannya sesuai dengan putusan pengadilan dan ketentuan yang berlaku. Penilaian hukum harus bertumpu pada isi dokumen dan kronologi perkara secara utuh.

BACA JUGA :  PSEL Bantargebang Dimulai, Zulhas Soroti 1.800 Ton Sampah Kota Bekasi

LINAP meminta APH menjelaskan perkembangan penanganan persoalan tersebut apabila memang telah dilakukan pemeriksaan. Di sisi lain, Pemerintah Kota Bekasi dan manajemen PT Migas perlu memberikan penjelasan mengenai posisi perusahaan, dasar pengambilan keputusan, serta dampak perjanjian terhadap hak dan kewajiban para pihak.

Hingga informasi yang tersedia, belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Akta Van Dading tersebut memuat kecurangan, gratifikasi, atau pelanggaran hukum. Namun, pertanyaan mengenai proses pembentukan, pelaksanaan, dan konsekuensi perjanjian tetap perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi pihak-pihak terkait.

Baskoro menegaskan yang perlu dipastikan ialah apakah kepentingan perusahaan daerah terlindungi, apakah keputusan diambil melalui prosedur yang sah, dan apakah manfaat serta konsekuensi kesepakatan dapat dipertanggungjawabkan.

“Transparansi dan kepastian hukum menjadi kunci agar polemik Akta Van Dading tidak terus berputar pada pertanyaan yang sama tanpa penjelasan yang memadai,”pungkasnya.***