Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Van Dading Migas Bekasi Jadi Tema Diskusi, FORKIM Pertanyakan Keputusan di Tengah Proses Kasasi MA

×

Van Dading Migas Bekasi Jadi Tema Diskusi, FORKIM Pertanyakan Keputusan di Tengah Proses Kasasi MA

Sebarkan artikel ini
diskusi publik bertajuk “Ada Apa Dengan Van Dading Migas Kota Bekasi?” di Mabes FORKIM, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis (22/10/2026) sore- foto dok

KOTA BEKASI — Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (FORKIM) mempertanyakan dasar hukum, proses pengambilan keputusan, dan pihak yang bertanggung jawab atas Akta Van Dading atau akta perdamaian dalam kerja sama PT Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy (FOE) Pte Ltd. Persoalan tersebut disorot karena akta perdamaian bertanggal 6 April 2022 itu dikaitkan dengan sengketa yang saat itu masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Persoalan tersebut dibahas dalam diskusi publik bertajuk “Ada Apa Dengan Van Dading Migas Kota Bekasi?” di Mabes FORKIM, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis (22/10/2026) sore. Diskusi menghadirkan Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi dan praktisi hukum Bambang Sunaryo.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Diskusi berlangsung di bawah spanduk yang menggambarkan pejabat menyeruput drum bertuliskan “MIGAS” dan tikus raksasa menggerogoti uang rakyat. Spanduk itu juga memuat tulisan “KORUPSI PROYEK DANA APBD POTENSI”. Ilustrasi tersebut merupakan ekspresi kritik penyelenggara diskusi, bukan bukti adanya tindak pidana.

Akta perdamaian dan putusan MA jadi pokok pertanyaan

FORKIM mempersoalkan proses lahirnya Akta Van Dading antara KSO BUMD PT Migas Kota Bekasi dan FOE, termasuk kewenangan pihak yang menyetujui perdamaian ketika sengketa masih berkaitan dengan proses peradilan.

BACA JUGA :  Warga Sumur Batu Keluhkan Bau Sampah Bersumber dari Antri Truk Angkutan

Dalam materi diskusi, persoalan tersebut dikaitkan dengan Putusan Kasasi MA RI Nomor 985 K/Pdt/2022 yang disebut memenangkan PD Migas Kota Bekasi dan membatalkan putusan perdamaian pada tingkat sebelumnya.

Hubungan antara akta perdamaian, tahapan kasasi, dan amar putusan MA perlu diperiksa melalui salinan resmi putusan serta dokumen perkara. Pemeriksaan itu diperlukan untuk memastikan kronologi, status hukum masing-masing putusan, dan konsekuensi hukumnya terhadap para pihak.

Pertanyaan utamanya bukan sekadar apakah perdamaian boleh dibuat, melainkan siapa yang berwenang menyetujuinya, apa dasar keputusan tersebut, serta bagaimana akta itu berhubungan dengan proses peradilan yang sedang berjalan.

Persoalan ini juga berada dalam konteks penanganan perkara kerja sama migas oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Dalam diskusi, potensi kerugian negara disebut mencapai Rp2 triliun. Angka tersebut harus dibedakan dari kerugian negara yang telah dihitung dan ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan serta proses hukum.

Bambang Sunaryo minta tujuan kerja sama dan penerima manfaat ditelusuri

Praktisi hukum Bambang Sunaryo meminta penyidik menelusuri tujuan kerja sama, proses pengambilan keputusan, dan pihak yang memperoleh manfaat dari hubungan bisnis tersebut.

“Kejagung bilang ada potensi kerugian negara hingga 2 triliun, publik menunggu siapa pelakunya, pejabat negara atau pihak ketiga. Apakah KSO ini untuk kepentingan daerah, pribadi, orang lain atau korporasi? Itu yang harus dibongkar,” kata Bambang.

BACA JUGA :  SK PPPK Damkar Diberikan, Wali Kota Bekasi: Tugas Mereka Bukan Hanya Padamkan Api, tapi Juga Menyelamatkan Martabat

Menurut dia, penyidikan perlu mengurai peran masing-masing pihak berdasarkan keputusan, dokumen, aliran dana, dan bukti yang ditemukan. Penelusuran tidak cukup berhenti pada pelaksanaan operasional apabila terdapat dugaan keterlibatan pengambil keputusan atau pihak lain.

FORKIM juga mengangkat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, penyelesaian sengketa secara perdata tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana korupsi terbukti. Namun, keberadaan akta perdamaian juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya korupsi atau membuat akta tersebut otomatis tidak sah.

FORKIM pertanyakan kewenangan pihak yang menyetujui perdamaian

Ketua FORKIM Mulyadi mempertanyakan pihak yang mengambil keputusan hingga perdamaian dapat dibuat ketika proses hukum masih berlangsung.

“Kenapa putusan MA yang sudah inkrah bisa dikesampingkan dengan perdamaian baru? Siapa aktor intelektual di baliknya?” ujar Mulyadi.

Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan kronologi perkara, salinan putusan pengadilan, naskah Akta Van Dading, serta dokumen persetujuan internal perusahaan. Status dan urutan putusan juga perlu dipastikan agar tidak terjadi kekeliruan dalam menyebut putusan mana yang telah berkekuatan hukum tetap dan bagaimana kaitannya dengan akta perdamaian.

BACA JUGA :  Polda Metro Jaya Akhirnya Bongkar Dugaan Korupsi di DBMSDA Kota Bekasi

FORKIM turut menyoroti kemungkinan peran Kuasa Pemilik Modal (KPM), direksi, dan pihak lain yang terlibat dalam tata kelola BUMD. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD menjadi bagian dari kerangka hukum yang relevan untuk menilai kewenangan serta pertanggungjawaban pengelolaan perusahaan daerah.

Meski demikian, jabatan seseorang tidak cukup untuk menyimpulkan tanggung jawab pidana. Penyidik perlu menguji kewenangan, tindakan, keputusan, hubungan sebab akibat, serta bukti keterlibatan setiap pihak.

Ketua DPRD Bekasi mengaku belum memahami substansi Van Dading

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi mengatakan dirinya belum mengetahui secara utuh persoalan Akta Van Dading tersebut. Ia menyebut informasi yang diketahuinya sejauh ini berasal dari pemberitaan yang berkembang.

“Terkait apa yang kita bahas hari ini tentang Van Dading, jujur secara utuh saya tidak ketahui, saya hanya sekadar tahu tentang pemberitaan yang berkembang, tapi saya tidak bisa banyak komentar perihal Akta Van Dading,” kata Sardi.

Ia menjelaskan, akta perdamaian itu dibuat sebelum dirinya menjadi anggota DPRD Kota Bekasi.