“Hasilnya, berdasarkan hasil olah TKP, keterangan sejumlah saksi dan dikuatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian,” jelasnya
Diungkapkan Kapolsek, pelaku yang tercatat sebagai residivis kasus pembunuhan pada tahun 1999 dan kasus pencurian pada tahun 2020 yang lalu ini diringkus polisi dirumahnya pada Minggu malam sekira pukul 22.30 Wib.
BACA JUGA: DPO Pencurian Motor Asal Tanggamus Berhasil Diringkus, Pelaku Juga Residivis Cabul
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah kunci leter T, 2 buah plat bernomor Polisi BE 6570 CW milik korban dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pencurian.
“Menurut pengakuan tersangka sepeda motor hasil curian telah dijual seharga Rp. 1 juta kepada seseorang yang telah diketahui identitasnya dan saat ini sedang dalam pengejaran Polisi,” ungkapnya.
BACA JUGA: Residivis Pengedar Sabu di Kotaagung Kembali Diringkus Polisi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka digelandang ke Kapolsek Pringsewu kota dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Tersangka kembali terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya.” Tandasnya. (*)












