Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Aneh, Residivis Kasus Pembunuhan di Pringsewu Kembali Diringkus

×

Aneh, Residivis Kasus Pembunuhan di Pringsewu Kembali Diringkus

Sebarkan artikel ini
Residivis berinisial S (49) digiring Polisi saat akan dijebloskan ke sel tahanan di Mapolsek Pringsewu Kota, Selasa (20/12/2022).

“Hasilnya, berdasarkan hasil olah TKP, keterangan sejumlah saksi dan dikuatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian,” jelasnya

Diungkapkan Kapolsek, pelaku yang tercatat sebagai residivis kasus pembunuhan pada tahun 1999 dan kasus pencurian pada tahun 2020 yang lalu ini diringkus polisi dirumahnya pada Minggu malam sekira pukul 22.30 Wib.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: DPO Pencurian Motor Asal Tanggamus Berhasil Diringkus, Pelaku Juga Residivis Cabul

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah kunci leter T, 2 buah plat bernomor Polisi BE 6570 CW milik korban dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pencurian.

BACA JUGA :  Curi Laptop Mahasiswa KKN, Warga Desa Bojong Menyerahkan Diri ke Polisi Sebelum Dijemput Paksa

“Menurut pengakuan tersangka sepeda motor hasil curian telah dijual seharga Rp. 1 juta kepada seseorang yang telah diketahui identitasnya dan saat ini sedang dalam pengejaran Polisi,” ungkapnya.

BACA JUGA: Residivis Pengedar Sabu di Kotaagung Kembali Diringkus Polisi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka digelandang ke Kapolsek Pringsewu kota dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Tersangka kembali terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya.” Tandasnya. (*)