“Nanti saya coba panggil PPK dan PPTK untuk menjelaskan. Sebab saya tidak bisa menolak pihak yang mengajukan penawaran. Kalau soal nilai, ya disesuaikan saja,” kata Hanan di ruang kerjanya.
Adapun mengenai besaran nilai yang diperoleh pihak media, kata dia secara teknis domain humas.
“Untuk teknis kan ada humas,” tandasnya. (*)