LAMPUNG TIMUR – Lagi, pemberhentian aparatur desa secara sepihak terjadi di wilayah Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur. Kali ini terjadi di desa Bukit Raya, Kaur Kesra bernama Katino yang diberhentikan tanpa sebab oleh si Kades bernama Sumardi.
Tak terima diberhentikan sepihak, tanpa sebab yang jelas, aparatur desa bernama Katino mengakui telah mengajukan surat keberatan ke desa Bukit Raya dan ditembuskan ke Camat Marga Sekampung untuk dimediasi. Tapi hingga kini belum ada kejelasan dari kecamatan setempat.
Bahkan sejak surat pemecatan di diterima dari Oktober 2024 hingga sekarang jabatan untuk Kasi Kesra di Desa Bukit Raya, Marga Sekampung masih kosong alias belum ada pengganti, Sehingga dikhawatirkan mengganggu pelayanan desa.
“Pemecatan sepihak terjadi sejak Oktober 2024 lalu, sampai sekarang belum ada kejelasan terutama dari pihak Kecamatan Marga Sekampung untuk menggelar mediasi atau memanggil pihak-pihak,”ungkap Katino, kepada Wawai News, 24 April 2025.
Katino siap memberi tanggapan secara lisan jika dipanggil kecamatan terkait alasan pemberhentian yang dilakukan oleh pihak kepala desa.
Menurutnya, alasan pemecatan tersebut sepihak, tanpa ada alasan yang jelas hanya karena ketidaksukaan kepala desa secara pribadi. Sehingga dibuat alasan meski tanpa ada buktinya.
“Saya pernah tanya langsung ke Kades Sumardi, jawabnya singkat karena tidak suka saja sama saya,”ujarnya menirukan alasan Kades saat bertemu langsung dengannya.
Ia berharap Camat Marga Sekampung tidak diam saja, tapi harus memediasi untuk mempertemukan dirinya dengan desa. Jika hal ini dibiarkan begitu saja, maka akan terjadi pemecatan serupa ditempat lain seenak kades saja tanpa mengikuti aturan yang dibuat.
“Camat Marga Sekampung jangan diam saja dong, saya sudah membuat surat keberatan resmi ke Camat. Jangan sampai hal begini terjadi di desa lain di Marga Sekampung karena camat hanya diam melihat gejolak di bawah,”tegasnya.
Diketahui Alasan Pemberhentian Aparatur oleh Kades Bukit Raya, Marga Sekampung
- Kehadiran di kantor semaunya sendiri tidak sesuai jam kerja kantor.
- Selama menjadi perangkat desa tidak pernah melaporkan hasil pekerjaannya selaku Kasi kepada Kepala Desa
- Merongrong kewibawaan Kepala Desa dengan mempengaruhi perangkat desa lainnya.
- Melawan Kepala Desa
- Melakukan Pengancaman kepada kepala desa dengan perkataannya.
Media Mulia pemerhati berbagai persoalan desa di Lampung Timur, meminta Camat Marga Sekampung segera menindaklanjuti persoalan pemecatan aparatur di Desa Bukit Raya. (ONYENK)***