WAWAINEWS.ID – Apes, dua pemuda berinisial BP (19) dan MA (21) harus mendekam di jeruji besi setelah disergap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus lantaran diduga mengedarkan ganja.
Satres Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus Narkoba dengan menangkap dua terduga pengedar Ganja di Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, Lampung, dinihari tadi pada Jumat, 15 Desember 2023, sekitar pukul 03.00 WIB.
BACA JUGA: Nekat Menanam Ganja, Pemuda di Lambar Ditangkap Polisi
Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Iwan Ricadz mengatakan, berawal dari informasi masyarakat, tim Opsnal Narkotika melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di rumahnya masing-masing.
“Saat penggeledahan terduga pengedar BP, ditemukan barang bukti berupa puntungan ganja, batang ganja kering, kertas papir, dan satu unit handphone,” kata Iptu Iwan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.
Dijelaskan Iptu Iwan, kronologi kejadian bermula penangkapan BP, mengaku mendapatkan ganja dari AM sehingga dilakukan pengembangan kasus ke kediaman AM di Pekon Sinar Banten.
BACA JUGA: Begini Penjelasan Kementan, Aturan Budidaya Ganja jadi Obat
Tim juga melakukan penggeledahan lebih lanjut di rumah AM, sehingga menemukan kertas berisi daun ganja kering dengan berat brutto 46.76 gram, sepasang sepatu.
Selain itu plastik klip ukuran besar, 6 kertas papir, 6 plastik klip bekas pakai, 2 pipa kaca/pirek bekas pakai, 4 pipet/sedotan, sumbu, korek api gas, handphone berikut kotaknya.