“Barang bukti yang berhasil diamankan di rumah AM disembunyikan disalah satu ruangan kosong di rumahnya,” ujarnya.
Kasat menyebut, berdasarkan keterangan AM bahwa ia mendapatkan ganja dari seseorang yang dikirimkan melalui jasa paket dan hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Istana Akan Pelajari Legalisasi Ganja di Indonesia
“Untuk dugaan penyedia yang disebut AM, masih dalam proses pengembangan,” tegasnya.
Ditambahkannya, kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
BACA JUGA: Unik, Pohon Pisang Warga Peniangan Bertandan Dua
Sementara itu, terduga pelaku AM dalam keterangannnya mengaku mendapatkan daun kering Ganja tersebut didapat dari seseorang inisial ED di Pulau Jawa.
“Itu dari jawa daun kering ganja tersebut dimasukan didalam kotak sepatu kemudian dikirim oleh melalui jasa pengiriman paket,” kata AM sebelum dijebeloskan penjara. (*)