Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Apes, Dua Remaja Asal Labuhan Maringgai Diringkus Polisi diatas Motor Hasil Curian

×

Apes, Dua Remaja Asal Labuhan Maringgai Diringkus Polisi diatas Motor Hasil Curian

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, pencurian kendaraan bermotor
Ilustrasi, pencurian kendaraan bermotor

Petugas kepolisian Sribhawono melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada hari Rabu 29 Maret 2023 sekira pukul 19.30 WIB pelaku berhasil ditangkap saat kedua orang pelaku tersebut sedang mengendarai sepeda motor hasil curiannya.

Polisi berhasil mengamankan berupa satu unit Sepeda motor sebagai barang bukti ke Polsek Bandar Sribawono untuk pemeriksaan lebih lanjut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: DPO Curanmor Polsek ARA, Ditangkap Massa di Cikarang Selatan

“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara” tutup Kapolres. (*)