Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

APMI Desak Kejari Usut Tuntas Persoalan Islamic Center

×

APMI Desak Kejari Usut Tuntas Persoalan Islamic Center

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Aliansi Pemuda Muslim Bekasi (APMI) geruduk Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kota Bekasi menyuarakan aspirasi tentang bobroknya pengelolaan Islamic Center dibawah naungan Yayasan Nurul Islam. Mereka juga menyampaikan adanya dugaan komersialisasi ditempat tersebut, Rabu (27/10/2021).

Koordinator aksi, Muhammad Beni menyampaikan Yayasan Nurul Islam harus bertanggungjawab kepada masyarakat, karena yayasan tersebut diduga menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Sangat jelas Yayasan Nurul Islam selaku pengelola Islamic Center Kota Bekasi harus bertanggungjawab kepada masyarakat. Bahkan kerugian negara yang disebabkan pihak yayasan ditaksir mencapai Rp 10 miliar. Sangat jelas ini merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi,”tegas Beni saat sedang orasi.

BACA JUGA :  Pungli Pedagang di Kawasan Hutan Kota Bekasi, Dikeluhkan?

Dikatakan Yayasan Nurul Islam wajib melakukan pembayaran pajak yang secara nyata memperoleh manfaat atas bumi dan atau menguasai serta memperoleh manfaat atas bangunan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pajak Daerah dalam pasal 62 ayat (1), pasal 63 dan pasal 64.

“Kami menduga Yayasan Nurul Islam tidak melakukan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) serta retribusi kepada Pemerintah Kota Bekasi. Sedangkan panitia pembangunan Islamic Center KH Noer Ali dibentuk berdasarkan surat keputusan Bupati Kepala Daerah TK II Bekasi Nomor : 451.i/SK.394A/Kesra tertanggal 10 Juli 1990 tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Gedung Islamic Center Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi,”katanya kembali.

BACA JUGA :  Gelar Aksi, Jeko Minta Kejari Tangkap ex Kadispora Kota Bekasi Terkait Korupsi Alat Olah Raga

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Tinggi Negeri Kota Bekasi Yadi Cahyadi sebagai perwakilan Kejari Kota Bekasi menerima tuntutan yang disampaikan Aliansi Pemuda Muslim Bekasi (APMI) dan berjanji akan menyampaikan kepada pimpinan.

“Saya selaku perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Negeri Kota Bekasi dalam hal ini menerima tuntutan tersebut dan selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan untuk dipelajari,” kata Yadi Singkat. (*)