WAWAINEWS.ID – Massa aksi dari Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) menggelar aksi di komplek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Senin 27 November 2023.
Aksi itu menyikapi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terkait pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar pada UPTD TPA PSA Burangkeng sebesar Rp4,8 miliar.
“Banyak keganjilan pada anggaran pengadaan BBM jenis solar di DLH Kabupaten bekasi itu. Salah satunya dari penunjukan langsung PT TPW selaku vendor yang di tunjuk sebagai suplayer,”ungkap Ade A. Rahman kordinator lapangan.
BACA JUGA : DLH Kota Bekasi Tutup Dua Saluran Limbah Pabrik Bakso di Jatirangga
DIkatakan dalam pengadaan BBM jenis solar oleh DLH Kabupaten Bekasi tersebut tidak menggunakan mekanisme seperti di dalam peraturan LKPP no 9 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa.
Menurut dia, meskipun nilai anggaran pengadaan BBM solar pada DLH Kabupaten Bekasi besarannya mencapai Rp15 milyar pada TA 2022 tidak menggunakan metode lelang.
“Itu sesuai hasil temuan audit BPK RI yang jelas-jelas mengatakan adanya oknum pejabat DLH menerima uang dari PT TPW saat tanda tangan kontrak ( MoU ) sebesar Rp30 juta,”paparnya.
BACA JUGA : WCD 2022 di Bekasi Selesai, DLH Pastikan TPA Burangkeng Diperluas
Hal lain, lanjut dia, adanya temuan setoran Rp8 jutaan setiap bulan selama tahun 2022 kepada pihak DLH Bekasi.
“Ini sudah jelas ada oknum yang menerima uang dari suplayer tapi sampe saat ini tidak ada tindakan apa-apa dari APH (Aparat Penegak Hukum ),”lanjut Rahman.
BACA JUGA : DLH Kota Bekasi Kecam Pembuangan Limbah Medis di Sumur Batu oleh RS Harum Jakarta
Ironisnya lagi, meski sudah mengarah pada tindakan KKN, tapi Kabupaten Bekasi adem-adem aja, “Kami akan melaporkan kasus ini ke kejaksaan negeri kabupaten Bekasi dan Saber Pungli Polres Metro Bekasi,”tutup Ade.
Aksi tersebut berlangsung singkat dan tidak ada pihak dari Pemkab Bekasi yang menemui massa aksi.***