Plh Kadiskominfotik Lampung Achmad Saefullah yang juga menjabat Kadisdukcapil Lampung menjelaskan, terkait surat edaran tersebut Pemprov Lampung melalui dinas terkait akan melakukan pengawasan guna mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam PPDB tahun 2023.
BACA JUGA : Anggota DPRD Lampung Soroti Kelangkaan Pupuk saat Reses di Penawar Aji
“Berkaitan dengan PPDB karena ada pertama zonasi, kedua ada tempat tinggal. Nah berkaitan dengan data kependudukan kami nanti juga memang ada kerja sama dengan Disdikbud. Kami juga akan validasi data. Jadi sekarang by sistem, data itu tidak bisa direkayasa, karena ini koneksi nya sudah ke pusat,” kata Achmad Saefullah saat diwawancarai Rabu (7/6).
Diketahui, pada PPDB tahun 2023 berdasarkan petunjuk teknis jenjang SMA dan SMK ada empat jalur pendaftaran, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi.
BACA JUGA : Tambang Pasir Ilegal di Desa Jembrana Lampung Timur Bebas Beraktivitas
Proses pendaftaran PPDB untuk jenjang SMA/SMK dibuka mulai tanggal 12-17 Juni 2023 mendatang.***












